Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 BHL bukan karyawan & upah borongan
PPh 21 BHL bukan karyawan & upah borongan
1. Bagaimana cara menghitungan PPh21 untuk buruh harian lepas dengan status karyawan & bukan karyawan, misalnya : upah buruh harian lepas Rp.7,5 juta, bernpwp dan jika tidak bernpwp, status karyawan & jika bukan karyawan
Misalnya :
A. Andi bernpwp karyawan TK0 upah Rp.7.500.000,-
B. Joko tidak bernpwp bukan karyawan TK0 upah Rp.7.500.000,-
Bagaimana perhitungan PPh21nya?
2. Bagaimana cara perhitungan PPh21 untuk pemborongan? misalnya pemborong untuk suatu pekerjaan, misalnya upah borongan 100juta ( untuk upah kepada anggota pemborong dibayar oleh pemborong ).
Bagaimana perhitungan PPh21nya?
Penghitungan bisa lihat PER-16 rekan
Viewing 1 - 2 of 2 replies