Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh 21 bagi karyawan tidak tetap untuk pers. outsourcing

  • PPh 21 bagi karyawan tidak tetap untuk pers. outsourcing

  • aloy2000

    Member
    16 January 2009 at 11:40 am
  • aloy2000

    Member
    16 January 2009 at 11:40 am

    Salam….
    Mau tanya, bagaimana perlakuan PPh 21 bagi karyawan tidak tetap yang gajinya dibayarkan tiap bulan untuk perusahaan outsourcing. Dan dokumen PPH 21 apa saja yang perlu disiapkan untuk dilaporkan setiap bulannya untuk masing-2 karyawan tidak tetap yang dikenakan PPh 21 tersebut. ( karyawan tidak tetap memiliki NPWP ). Dan dokumen PPH 21 apa yang harus disiapkan untuk diberikan kepada karyawan tidak tetap tersebut untuk tahunan.

    Thank's

  • Koostadi S

    Member
    16 January 2009 at 1:28 pm

    sdr Aloy anda membayar gajinya karyawan tsb ke Perusahaan Outsourcing atau membayar langsung ke karyawannya ?

  • aloy2000

    Member
    16 January 2009 at 4:59 pm

    saya sebagai perusahaan outsourcingnya. Yang berarti kan tenaga kerja itu adalah karyawan saya, yang wajib dipotong PPh 21-nya. Untuk gaji karywan tidak tetap ( karyawan kontrak ) itu dibayar secara bulanan. Nah bagaimana perlakuan PPH 21-nya, apa dokumen yang digunakan untuk pelaporan bulanan dan tahunannya bagi perusahaan dan karyawan tersebut.
    thank's

  • yasin

    Member
    17 January 2009 at 10:08 pm

    mas/mbak coba klik ini : bukan jawaban tapi buat pertimbangan kita2
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=1306&hlm=3
    salam

    ortax

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now