• PPh 21 atau PPh 23

     hangsengnikkei updated 10 years, 9 months ago 19 Members · 339 Posts
  • indriyaniisrini

    Member
    20 June 2013 at 11:21 am

    contoh kasus : saya (orang pribadi ) menyewakan laptop atau mobil saya ke Bank BRI jangka waktu 1 bulan..
    itu kena PPh apa yah rekan??

  • indriyaniisrini

    Member
    20 June 2013 at 11:21 am

    contoh kasus : saya (orang pribadi ) menyewakan laptop atau mobil saya ke Bank BRI jangka waktu 1 bulan..
    itu kena PPh apa yah rekan??

  • indriyaniisrini

    Member
    20 June 2013 at 11:21 am
  • Zullyanto

    Member
    20 June 2013 at 11:40 am
    Originaly posted by indriyaniisrini:

    contoh kasus : saya (orang pribadi ) menyewakan laptop atau mobil saya ke Bank BRI jangka waktu 1 bulan..
    itu kena PPh apa yah rekan??

    kena rekan,

    Salam manis,

  • Zullyanto

    Member
    20 June 2013 at 11:40 am
    Originaly posted by indriyaniisrini:

    contoh kasus : saya (orang pribadi ) menyewakan laptop atau mobil saya ke Bank BRI jangka waktu 1 bulan..
    itu kena PPh apa yah rekan??

    kena rekan,

    Salam manis,

  • tanugroho471

    Member
    20 June 2013 at 11:42 am
    Originaly posted by indriyaniisrini:

    kena PPh apa yah rekan??

    PPh.23

  • tanugroho471

    Member
    20 June 2013 at 11:42 am
    Originaly posted by indriyaniisrini:

    kena PPh apa yah rekan??

    PPh.23

  • Zullyanto

    Member
    20 June 2013 at 11:49 am
    Originaly posted by tanugroho471:

    Originaly posted by indriyaniisrini: kena PPh apa yah rekan??
    PPh.23

    karena apa rekan? ini kan casenya TS yang menyewakan? bukankah klo begitu, TS yang bikin invoice atas sewa laptop/mobilnya ke BRI?

    Salam manis,

  • Zullyanto

    Member
    20 June 2013 at 11:49 am
    Originaly posted by tanugroho471:

    Originaly posted by indriyaniisrini: kena PPh apa yah rekan??
    PPh.23

    karena apa rekan? ini kan casenya TS yang menyewakan? bukankah klo begitu, TS yang bikin invoice atas sewa laptop/mobilnya ke BRI?

    Salam manis,

  • tanugroho471

    Member
    20 June 2013 at 11:52 am
    Originaly posted by Zullyanto:

    karena apa rekan? ini kan casenya TS yang menyewakan? bukankah klo begitu, TS yang bikin invoice atas sewa laptop/mobilnya ke BRI?

    pahami dulu pertanyaan TS baru komen

  • tanugroho471

    Member
    20 June 2013 at 11:52 am
    Originaly posted by Zullyanto:

    karena apa rekan? ini kan casenya TS yang menyewakan? bukankah klo begitu, TS yang bikin invoice atas sewa laptop/mobilnya ke BRI?

    pahami dulu pertanyaan TS baru komen

  • begawan5060

    Member
    20 June 2013 at 11:53 am

    Yang ditanyakan : [u]Kena PPh apa[/u]?

  • begawan5060

    Member
    20 June 2013 at 11:53 am

    Yang ditanyakan : [u]Kena PPh apa[/u]?

  • Zullyanto

    Member
    20 June 2013 at 11:55 am
    Originaly posted by tanugroho471:

    pahami dulu pertanyaan TS baru komen

    Coba rekan baca lagi deh pertanyaannya TS,

    Originaly posted by indriyaniisrini:

    saya (orang pribadi ) menyewakan laptop atau mobil saya ke Bank BRI jangka waktu 1 bulan..
    itu kena PPh apa yah rekan??

    memang benar rekan, kena PPh. tapi apakah yang dikenakan itu PPh 23? bukankah seharusnya yang buat invoice itu TS (OP) kepada BRI (Badan). jadi menurut saya dalam hal ini BRI akan melakukan pemotongan PPh 21 kepada TS bukan PPh 23 atas pembayaran sewa laptop/kendaraan tersebut.

    bukankah begitu rekan TS maksud pertanyaannya?

    Salam manis,

  • Zullyanto

    Member
    20 June 2013 at 11:55 am
    Originaly posted by tanugroho471:

    pahami dulu pertanyaan TS baru komen

    Coba rekan baca lagi deh pertanyaannya TS,

    Originaly posted by indriyaniisrini:

    saya (orang pribadi ) menyewakan laptop atau mobil saya ke Bank BRI jangka waktu 1 bulan..
    itu kena PPh apa yah rekan??

    memang benar rekan, kena PPh. tapi apakah yang dikenakan itu PPh 23? bukankah seharusnya yang buat invoice itu TS (OP) kepada BRI (Badan). jadi menurut saya dalam hal ini BRI akan melakukan pemotongan PPh 21 kepada TS bukan PPh 23 atas pembayaran sewa laptop/kendaraan tersebut.

    bukankah begitu rekan TS maksud pertanyaannya?

    Salam manis,

Viewing 1 - 15 of 339 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now