Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPh 21 atau PPh 23
PPh 21 atau PPh 23
contoh kasus : saya (orang pribadi ) menyewakan laptop atau mobil saya ke Bank BRI jangka waktu 1 bulan..
itu kena PPh apa yah rekan??contoh kasus : saya (orang pribadi ) menyewakan laptop atau mobil saya ke Bank BRI jangka waktu 1 bulan..
itu kena PPh apa yah rekan??- Originaly posted by indriyaniisrini:
contoh kasus : saya (orang pribadi ) menyewakan laptop atau mobil saya ke Bank BRI jangka waktu 1 bulan..
itu kena PPh apa yah rekan??kena rekan,
Salam manis,
- Originaly posted by indriyaniisrini:
contoh kasus : saya (orang pribadi ) menyewakan laptop atau mobil saya ke Bank BRI jangka waktu 1 bulan..
itu kena PPh apa yah rekan??kena rekan,
Salam manis,
- Originaly posted by indriyaniisrini:
kena PPh apa yah rekan??
PPh.23
- Originaly posted by indriyaniisrini:
kena PPh apa yah rekan??
PPh.23
- Originaly posted by tanugroho471:
Originaly posted by indriyaniisrini: kena PPh apa yah rekan??
PPh.23karena apa rekan? ini kan casenya TS yang menyewakan? bukankah klo begitu, TS yang bikin invoice atas sewa laptop/mobilnya ke BRI?
Salam manis,
- Originaly posted by tanugroho471:
Originaly posted by indriyaniisrini: kena PPh apa yah rekan??
PPh.23karena apa rekan? ini kan casenya TS yang menyewakan? bukankah klo begitu, TS yang bikin invoice atas sewa laptop/mobilnya ke BRI?
Salam manis,
- Originaly posted by Zullyanto:
karena apa rekan? ini kan casenya TS yang menyewakan? bukankah klo begitu, TS yang bikin invoice atas sewa laptop/mobilnya ke BRI?
pahami dulu pertanyaan TS baru komen
- Originaly posted by Zullyanto:
karena apa rekan? ini kan casenya TS yang menyewakan? bukankah klo begitu, TS yang bikin invoice atas sewa laptop/mobilnya ke BRI?
pahami dulu pertanyaan TS baru komen
Yang ditanyakan : [u]Kena PPh apa[/u]?
Yang ditanyakan : [u]Kena PPh apa[/u]?
- Originaly posted by tanugroho471:
pahami dulu pertanyaan TS baru komen
Coba rekan baca lagi deh pertanyaannya TS,
Originaly posted by indriyaniisrini:saya (orang pribadi ) menyewakan laptop atau mobil saya ke Bank BRI jangka waktu 1 bulan..
itu kena PPh apa yah rekan??memang benar rekan, kena PPh. tapi apakah yang dikenakan itu PPh 23? bukankah seharusnya yang buat invoice itu TS (OP) kepada BRI (Badan). jadi menurut saya dalam hal ini BRI akan melakukan pemotongan PPh 21 kepada TS bukan PPh 23 atas pembayaran sewa laptop/kendaraan tersebut.
bukankah begitu rekan TS maksud pertanyaannya?
Salam manis,
- Originaly posted by tanugroho471:
pahami dulu pertanyaan TS baru komen
Coba rekan baca lagi deh pertanyaannya TS,
Originaly posted by indriyaniisrini:saya (orang pribadi ) menyewakan laptop atau mobil saya ke Bank BRI jangka waktu 1 bulan..
itu kena PPh apa yah rekan??memang benar rekan, kena PPh. tapi apakah yang dikenakan itu PPh 23? bukankah seharusnya yang buat invoice itu TS (OP) kepada BRI (Badan). jadi menurut saya dalam hal ini BRI akan melakukan pemotongan PPh 21 kepada TS bukan PPh 23 atas pembayaran sewa laptop/kendaraan tersebut.
bukankah begitu rekan TS maksud pertanyaannya?
Salam manis,