• PPh 21 atau PPh 23 ?

  • dee dee

    Member
    15 October 2008 at 1:03 pm

    Mohon pencerahan.
    Sebuah persh konstruksi memperkerjakan beberapa pekerja harian (misal upah Rp. 50.000/ hari). Upah dibayarkan setiap bulan melalui seorang koordinator (mandor), karena para pekerja harian ini bisa bekerja karena jasa koordinator tersebut. Mana yang sebaiknya dikenakan PPh 21 atas pekerja atau PPh 23 (Koordinator)?. Mohon bantuannya rekan2….

  • dee dee

    Member
    15 October 2008 at 1:03 pm
  • lutfan1708

    Member
    15 October 2008 at 1:25 pm

    menurutku tetap dipotong PPh 21 untuk pekerja hariannya, lalu mandornya di potong PPh 23 krn dia memperkerjakan orang lain. Maap kalo salah.

  • Koostadi S

    Member
    15 October 2008 at 3:57 pm

    jelas sekali Perusahaan Konstruksi memotong PPh pekerja harian yang dibayara secara bulanan dengan rumus PPh 21 = Tarif pasal 17 PPH x (penghasilan – PTKP)dengan catatan penghasilan yg diterima sebulan lebih dari 1.100.000

  • antona

    Member
    16 October 2008 at 9:25 pm

    Bisa PPh pasal 21 dan juga bisa PPh pasal 23 tergantung perlakuannya

  • rohendy

    Member
    16 October 2008 at 11:01 pm

    Kalo menurut gw sih pasal 21, karena di pasal 21 disebutkan penghasilan itu diterima oleh [u]wajib pajak orang pribadi dalam negeri[/u] kecuali perusahaan membuat kontrak perjanjian dengan kordinator, bisa dujadikan objek pasal 23.

  • harry_logic

    Member
    17 October 2008 at 12:40 am

    agar gak ribet dgn pemotongan kpd banyak pekerja, pakai saja PPh psl 23 kepada koordinator dgn syarat buat perjanjian yang intinya koordinator bertanggungjawab atas hasil kerjaan pekerja-pekerja harian tsb. Syarat lainnya koordinator ber NPWP.

  • babih

    Member
    17 October 2008 at 7:16 am

    ngitung upahnya borongan ke mandor (gak peduli brp orang yg kerja, yg penting upah total sehari Rp X) atau dihitung per pekerjanya dpt brp cuman ngasih uangnya aja yg via mandor?

  • evan212

    Member
    17 October 2008 at 7:55 am

    gak ada pasal 23 untuk mandor (koordinator), khan mandornya juga kerja di perusahaan yg sama kecuali mandornya merangkap outsourcing dan bertanggung jawab penuh terhadap karyawan harian (ada kontrak dengan perusahaan) bisa beda perhitungannya.

  • exfclinx_Barathum

    Member
    17 October 2008 at 8:37 am

    Posisi Pekerja dan Mandor apakah masih dalam perusahaan yang sama??
    kalau masih perusahaan yang sama cukup 21 saja. kalo Mandor tersebut beserta para pekerjanya merupakan jasa pihak ke-3 dan menandatangani proyek pekerjaan konstruksi maka baru di kenakan pasal 23(dulu) skarang Pasal 4 ayat 2 (PP No.51 Thn 2008).

    Mungkin kalau ada tambahan dari ahli pajak lainnya…

  • Koostadi S

    Member
    17 October 2008 at 8:38 am

    kalau perusahaan konstruksi tersebut pada saat pembayaran gaji pekerja harian hanya berhubungan dengan Koordinator (mandor) dimana mandor tersebut bukan pekerja dari perusahaan konstruksi dan sudah mempunyai NPWP maka dimungkinkan utk menggunakan PPh psl 23 tapi konsekwensinya Mandor juga harus memotong PPh 21 para pekerja tsb apabila pekerja dalam sebulan menerima lebih dari 1.100.000

  • Otong

    Member
    17 October 2008 at 8:40 am

    Saya sependapat dekan rekan evan, perlakukannya sama untuk mandor dan buruh lainnya upahnya merupakan obyek PPh Pasal 21 kecuali buruhnya dari sebuah perusahaan jasa tenaga kerja.

  • Koostadi S

    Member
    17 October 2008 at 8:54 am
    Originaly posted by Koostadi S:

    Koostadi S

    Junior

    Location : Jakarta.
    Joined : 25 Jul 2008.
    Posts : 133.
    15 Oct 2008 15:57 •

    jelas sekali Perusahaan Konstruksi memotong PPh pekerja harian yang dibayara secara bulanan dengan rumus PPh 21 = Tarif pasal 17 PPH x (penghasilan – PTKP)dengan catatan penghasilan yg diterima sebulan lebih dari 1.100.000

    seperti yg telah saya kemukakan di awal ini

  • surjono

    Member
    18 October 2008 at 10:08 am
    Originaly posted by dee dee:

    karena para pekerja harian ini bisa bekerja karena jasa koordinator tersebut. Mana yang sebaiknya dikenakan PPh 21 atas pekerja atau PPh 23 (Koordinator)?.

    karena pekerja tersebut bekerja dibawah jasa mandor, maka tepatnya dikenakan PPh 23, soalnya pernah terjadi di kantor saya dan kemudian baru uang setelah dipotong PPh 23 tersebut baru diberikan ke mandor untuk dibagi ke anak buahnya

  • Nurdin

    Member
    18 October 2008 at 10:18 am
    Originaly posted by dee dee:

    Sebuah persh konstruksi memperkerjakan beberapa pekerja harian (misal upah Rp. 50.000/ hari). Upah dibayarkan setiap bulan melalui seorang koordinator (mandor), karena para pekerja harian ini bisa bekerja karena jasa koordinator tersebut. Mana yang sebaiknya dikenakan PPh 21 atas pekerja atau PPh 23 (Koordinator)?. Mohon bantuannya rekan2….

    Sudah jelas bahwa sebenarnya pekerja harian dipekerjakan oleh pers konstruksi.
    Logikanya persh konstruksi tersebut juga Mempekerjakan sang Mandor. Bukan Mandor yang mempekerjakan peg harian tersebut. Jadi status sang mandor adalah orang pribadi. Kalo dilihat esensi dari PPh 21, maka sang mandor dikenakan PPh 21 atas jasanya.

    Demikian Pendapat saya

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now