Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 21 atau PPh 23
terima kasih atas bahasnya ibu angel
Sy tdk setuju dgn Ibu Angel. Dlm pasal 5 ayat 1.e butir 6 (pemberi jasa dalam segala bidang termasuk….). kata "termasuk" itu tdk berarti membatasi hanya jasa dlm bidang tersebut dlm butir 6, ttp hanya memberi contoh sebagian bidang jasa.
Jadi sepanjang pemberi jasa (dlm bidang apapun) memperkerjakan org lain harus dipotong PPh pasal 23.
Terima kasih..saya setuju dengan mas onorus.. menurut saya pun tidak hanya berpatokan pada pasal 5 ayat 1.e butir 6 saja.. yang penting WP tersebut memperkerjakan satu orang atau lebih dalam kegiatannya berarti harus dipotong / dibebankan PPh pasal 23.. dan dalam kegiatannya pun dia memiliki kewajiban untuk memotong PPh pasal 21 atas para pekerjanya.. menurut saya seperti itu.. mohon maaf klo ada yang tidak sesuai.. terima kasih..
sepertinya, bener kata mas onorus "SEGALA BIDANG termasuk …….., kita pake argumen ini, thx
Dear Weicing 75,
Memang benar, ketentuan tersebut adalah Pasal 5 ayat 4 Per 15/PJ.2006 , tetapi perlu dicermati juga, bahwa yang dipotong PPh 23 adalah pemberi jasa segala bidang termasuk teknik,komputer dan sistem aplikasinya,telekomunikasi , elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial.
Sedangkan berdasarkan Pasal 5 ayat 1 huruf e (1), "Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah tenga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7)",dimana Pasal 9 ayat (7) , berbunyai :
"Atas penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan perkiraan penghasilan neto.Jadi merujuk pada dasar hukum diatas, untuk tenaga ahli seperti yg tertulis dipasal 9 ayat 7 yang memang merupakan WP orang pribadi (berdasarkan Kode NPWP NYA) tetap dikenakan PPh pasal 21. Selebihnya dikenakan PPh pasal 23 sesuai dengan pasal Pasal 5 ayat 4 Per 15/PJ.2006.
Terimakasih, semoga membantu.
Argumen "segala bidang…" di atas ada pengecualiannya yaitu tenaga ahli tsb dlm Pasal 9 ayat (7).
Trims Pak Rifki
Penafsiran saya Pasal 9 (7) dipotong PPh 21 bila tenaga ahli tsb dalam menjalankan pekerjaanya tidak memperkerjakan orang laen, alias dilakukan sendiri.
tapi kalo pekerjaan si Tenaga ahli atas Jasa yang dikerjakanya memperkerjakan orang lain (tidak sendiri) maka hal ini masuk kriteria pasal 5 (4) dipotong PPh 23.
Dalam hal ini segala bidang termasuk tenaga ahli, bukan tenaga ahli dikeluarkan dari pasal 5 (4) tersebut.
saya kurang setuju bila argumen "segala bidang …." pengecualiannya adalah tenaga ahli, sementara saya belum pernah membaca begitu di per 15/PJ.2006 atau juga Kep-545/PJ./2000Penafsiran saya Pasal 9 (7) dipotong PPh 21 bila tenaga ahli tsb dalam menjalankan pekerjaanya tidak memperkerjakan orang laen, alias dilakukan sendiri.
Kayaknya hampir tak ada seorang dokter buka praktek tanpa dibantu perawat, atau notaris tanpa dibantu tukang ketik.
Si pembuat aturan tentu sdh memperhitungkan hal itu, makanya dlm penghitungan PPh-nya tdk langsung dikalikan ph bruto ttp dikalikan perkiraan penghasilan netto krn ada cost dlm mendapatkan penghasilnannya itu.
CMIIW….saya baru mulai megang pajak, saya bingung jika perusahaan saya ingin membagikan keuntungan perusahaan bagi pemegang saham apakah perusahaan saya memungut pajak dari keuntungan tersebut? jika iya maka dikenakan pph pasal berapa?
dan untuk pemegang saham apakah mereka juga dikenakan pajak?
mohon bantuannyaPerusahaan wajib memotong PPh Pasal 23 atas deviden yg dibagikan kpd pemegang saham sebesar 15%.
Thank's to Ortax atas media-nya.
Dear all,
Saya karyawan pada suatu perusahaan dan ditempatkan dibagian pajak.
Saya mau minta masukan, mengenai pajak PPh pasal 23, perusahaan saya mengadakan kendaraan melalui sewa, pada akhir tahun 2006, kami menerima tagihan (invoice) dari vendor, dan kami melaksanakan pembayaran kepada vendor pada awal tahun 2007 dan saya telah memotong dan menyetorkan PPh ps 23 sesuai dengan SK Dirjen pajak yang baru (No. 178) yang berlaku pada tanggal 1 Januari 2007. Berdasarkan SK tersebut PPh yang saya potong lebih kecil jika dibandingkan dengan SK sebelumnya. Pada tahun 2007, berdasarkan audit, saya dinilai kurang memotong PPh 23 tersebut, menurut auditor SK yang digunakan adalah SK No 170 bukan Sk 178.Mohon rekan2 dapat memberikan masukan atas hal ini.
Best RegardPPh ps 23 itu dipotong pada saat dilakukan pembayaran. Kalau pembayaran dilakukan diawal tahun 2007, pendapat saya seharusnya pemotongan dilakukan berdasrkan PER-178.
Mohon koreksinya…menurut saya jika akuntan tersebut mempunyai BU orang pribadi maka harus dipotong PPH psl 21
coba deh diliat lagi..apakah bpk shandojo melakukan pencatatan biaya di thn 2006, kalau memang benar di thn 2006 berarti auditor tersebut benar, karena setahu saya saat terhutang PPh psl 23 yaitu pada saat pengakuan biaya…
masukan saja, sya juga pernah berhadapan dengan masalah yang sama, pihak konsultan memaksa untuk dipotong 23..saran saya ( yang saya juga lakukan saat itu), kita pendekatan secara persuasif dengan alasan dan bukti mengenai denda pajak yang bisa terhutang( sedikit neken sih, yaa daripada kita kena denda)..dulu sih berhasil, en orang tersebut mau dipotong PPh 21.. untuk Per/PJ./2006 menurut saya selama hal tersebut dilakukan sendiri oleh pemberi jasa, maka dipotong PPh21, tetapi bila dalam satu pekerjaannya dia mempekerjakan orang lain untuk membantu dalam pekerjaannya tsb, maka dipotong PPh23..