Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pph 21 atau Pph 23
Pph 21 atau Pph 23
Dear all,
Mau nanya nih, si A memiliki npwp pribadi. Dia memberikan jasanya berupa instalasi dan maintenance internet kepada perusahaan PT XYZ. Apakah A dikenakan Pph 23 atau Pph 21? karena A bukan BUT.
Terima kasih
Perusahaan memotong PPh Pasal 21 atas jasa/pekerjaan borongan, biar aman, tarif pasal 17
- Originaly posted by k1n9k0n9:
Apakah A dikenakan Pph 23 atau Pph 21? karena A bukan BUT.
menurut saya dipotong PPh 21
CMIIWsalam
Sependapat
PPh Pasal 21Salam
Ya.. sependapat PPh Psl 21 tarif klu berkesinambungan Psl 17*50%*Phsln Bruto-PTKP, klu ada phsln dr pemberi kerja lain tdk dikurangi PTKP,( PP 57 Th 2009)
Mohon Koreksi…tetap dikenakan PPH 21, sebagai jasa borongan
salam
sependapat dengan rekan2 yang lain
pph pasal 21 atas jasa, karena pph pasal 23 untuk Badansalam
terima kasih atas masukan dari teman-teman.
satu pertanyaan lagi, PT tersebut akan menerbitkan bukti potong utk si A, apakah si A diharuskan memberikan faktur pajak ke PT XYZ
A kan bukan PKP jd g buat faktur
Alo Teman2
Saya mo minta tolong nih…
Ada yang punya format excel PPH21 pegawai yang gajinya di Gross UP…?
Sudah banyak dicari di internet tapi bingung semua untuk mencobanya.
Ada yang punya format lebih mudah atau lebih sederhana untuk digunakan….?
Mohon bantuannya yah….thank.- Originaly posted by aminancantique:
A kan bukan PKP jd g buat faktur
ya, benar sekali
yang boleh menerbitkan faktur pajak hanyalah pkpsalam
- Originaly posted by k1n9k0n9:
satu pertanyaan lagi, PT tersebut akan menerbitkan bukti potong utk si A, apakah si A diharuskan memberikan faktur pajak ke PT XYZ
apakah A adalah PKP?
Kalau tidak, tentu saja tidak ada faktur pajak yang harus dibuatSalam
lihat pasal 3 huruf c PER 31 tahun 2009 dan PER 57 Pasal 1 dan 2, mengatur DPP 50% atas jasa yg dilakukan OP yg ada mempekerjakan orang lain/pegawai..