Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 21 atas tenaga kerja outsourching ???
PPh 21 atas tenaga kerja outsourching ???
Salam Rekan2…
mohon pencerahan..
PT. A adalah perusahaan jasa penyedia tenaga kerja outsourching,
PT. B adalah perusahaan yang memakai tenaga kerja tsb.
setiap bulan tenaga kerja outsourching tsb menrima gaji dari PT. A selaku penyedia jasa..
pertanyaan :
1. bagaimana cara menghitung PPh 21 atas karyawan outsourching tsb..???
2. bagaimana pula penerapan biaya jabatan, apakah penghslan bruto nya di kurangi biaya jabatan apa tidak..?? ( mengingat ini karyawan outsourching )mohon pencerahannya Rekan2..
kalau ada peraturannya lebih mantap lagi…:)Trims…
Salam…- Originaly posted by IpanAlsiaa:
PT. A adalah perusahaan jasa penyedia tenaga kerja outsourching,
PT. B adalah perusahaan yang memakai tenaga kerja tsb.
setiap bulan tenaga kerja outsourching tsb menrima gaji dari PT. A selaku penyedia jasa..
pertanyaan :
1. bagaimana cara menghitung PPh 21 atas karyawan outsourching tsb..???
2. bagaimana pula penerapan biaya jabatan, apakah penghslan bruto nya di kurangi biaya jabatan apa tidak..?? ( mengingat ini karyawan outsourching )1. caranya sama seperti menghitung pph 21 biasa
2. phasilan bruto – biaya jabatan - Originaly posted by IpanAlsiaa:
Salam Rekan2…
mohon pencerahan..
PT. A adalah perusahaan jasa penyedia tenaga kerja outsourching,
PT. B adalah perusahaan yang memakai tenaga kerja tsb.
setiap bulan tenaga kerja outsourching tsb menrima gaji dari PT. A selaku penyedia jasa..
pertanyaan :
1. bagaimana cara menghitung PPh 21 atas karyawan outsourching tsb..???
2. bagaimana pula penerapan biaya jabatan, apakah penghslan bruto nya di kurangi biaya jabatan apa tidak..?? ( mengingat ini karyawan outsourching )mohon pencerahannya Rekan2..
kalau ada peraturannya lebih mantap lagi…:)Trims…
Salam…1. Karyawan tersebut adalah karyawan PT. A
jd PPh 21 dihitung seperti biasa nyaJumlah bruto dikurang Pengurang (by. jab, THT jamsostek) disetahunkan, baru dikurang dengan PTKP, baru dikali tarif progresif Pasal 17
2. By Jabatan, 5% dari bruto
maks. 500rb/bln atau 6jt/thnMengenai outsourching itu urusan antara PT. A dan PT. B
OOhh gitu..
berarti tidak ada aturan khusus atau hitungan yang khusus mengenai outsourching…Ok…
Trims Rekan…
salam…PT A yang mengurus pemotongan PPh 21 atas tenaga kerja di PT B
kalau PT B hanya memotong PPh 23 karena mengunakan jasa tenaga kerja dr PT A ( kalo ga salah ;p )