Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 PPH 21 Atas Pesangon karyawan

  • PPH 21 Atas Pesangon karyawan

     Ngobrol Pajak updated 2 years, 3 months ago 4 Members · 6 Posts
  • dwi027

    Member
    6 January 2022 at 9:39 pm

    Dear rekan Ortax,

    bagaimana jika ada karyawan yg di PHK dan mendapatkan pesangon tetapi <50.000.000

    dan di bayarkan misal di bulan ke-7 apakah di bulan desember pesangon tersebut ikut dalam perhitungan pph 21?

    dan kalo di bulan ke-7 utk pph 21 nya itu nihil apakah harus tetap lapor spt nya??

    mohon pencerahan nya rekan saya masih newbie.

  • Johnson

    Member
    7 January 2022 at 1:19 am

    pada masa Desember gaji si karyawan tersebut dilaporkan penghasilan dia selama bekerja sejak Jan- Juli. Namun khusus utk Pesangon dia dilaporkan di Masa karyawan mendapat pesangon yakni di Juli saja.

    di NOMOR 16/PMK.03/2010, pasal 9 : Pemotong Pajak wajib menghitung, memotong, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Penghasilan Pasal
    21 yang terutang atas Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari
    Tua untuk setiap Masa Pajak. (untuk setiap masa pajak disini sepertinya merujuk dalam hal Uang Pensiun karena uang pensiun memang dibayarkan setiap bulan.)

    Lagian logikanya, karena Pesangon adalah objek pajak final, adalah aneh jika dilaporkan di Masa Juli dan Masa Desember, karena nantinya seakan-akan perusahaan memberikan 2 kali pesangon.

    berbeda dengan Gaji, karena di SPT Masa maupun SPT Desember hanya di lapor sebesar gaji 1 bulan tersebut. lihat aja angka penghasilan di SPT Induk nya pasti angka gaji 1 bulan. yang berbeda di SPT Desember hanya di perhitungan PPh21 terutang yakni menghitung dengan penghasilan selama 1 tahun.

    • dwi027

      Member
      7 January 2022 at 10:07 pm

      Oke terima kasih bang johnson atas pencerahan nya , sangat membantu sekali thank’s.

  • Johnson

    Member
    7 January 2022 at 1:20 am

    soal 0% , meski 0% tetap wajib dilaporkan di SPT Masa PPh21

    :di PMK yang sama

    (6) Kewajiban menghitung, memotong, menyetorkan, dan melaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) dan kewajiban memberikan bukti pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tetap
    dilakukan terhadap Pegawai yang dikenai tarif pemotongan sebesar 0% (nol persen).

    • lica

      Member
      7 January 2022 at 9:22 am

      Kalo misal karyawan ada yg Resign dan karyawan Tersebut tidak memiliki NPWP dan mendapatkan Uang Jasa sebesar 21 jt, Bagaimana ya Rekan perlakuannya. Terima Kasih Mohon Pencerahannya

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now