Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPH 21 Atas Pesangon karyawan
PPH 21 Atas Pesangon karyawan
Dear rekan Ortax,
bagaimana jika ada karyawan yg di PHK dan mendapatkan pesangon tetapi <50.000.000
dan di bayarkan misal di bulan ke-7 apakah di bulan desember pesangon tersebut ikut dalam perhitungan pph 21?
dan kalo di bulan ke-7 utk pph 21 nya itu nihil apakah harus tetap lapor spt nya??
mohon pencerahan nya rekan saya masih newbie.
pada masa Desember gaji si karyawan tersebut dilaporkan penghasilan dia selama bekerja sejak Jan- Juli. Namun khusus utk Pesangon dia dilaporkan di Masa karyawan mendapat pesangon yakni di Juli saja.
di NOMOR 16/PMK.03/2010, pasal 9 : Pemotong Pajak wajib menghitung, memotong, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Penghasilan Pasal
21 yang terutang atas Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari
Tua untuk setiap Masa Pajak. (untuk setiap masa pajak disini sepertinya merujuk dalam hal Uang Pensiun karena uang pensiun memang dibayarkan setiap bulan.)Lagian logikanya, karena Pesangon adalah objek pajak final, adalah aneh jika dilaporkan di Masa Juli dan Masa Desember, karena nantinya seakan-akan perusahaan memberikan 2 kali pesangon.
berbeda dengan Gaji, karena di SPT Masa maupun SPT Desember hanya di lapor sebesar gaji 1 bulan tersebut. lihat aja angka penghasilan di SPT Induk nya pasti angka gaji 1 bulan. yang berbeda di SPT Desember hanya di perhitungan PPh21 terutang yakni menghitung dengan penghasilan selama 1 tahun.
Oke terima kasih bang johnson atas pencerahan nya , sangat membantu sekali thank’s.
soal 0% , meski 0% tetap wajib dilaporkan di SPT Masa PPh21
:di PMK yang sama
(6) Kewajiban menghitung, memotong, menyetorkan, dan melaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan kewajiban memberikan bukti pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tetap
dilakukan terhadap Pegawai yang dikenai tarif pemotongan sebesar 0% (nol persen).Kalo misal karyawan ada yg Resign dan karyawan Tersebut tidak memiliki NPWP dan mendapatkan Uang Jasa sebesar 21 jt, Bagaimana ya Rekan perlakuannya. Terima Kasih Mohon Pencerahannya
Pake NIK rekan.