• PPh 21 atas pesangon

  • eko budi

    Member
    20 July 2012 at 9:10 am
    Originaly posted by yuniffer:

    Jika tidak semua karyawan setuju, maka baiknya diberikan 2 opsi:
    1. Karyawan diberikan bonus 1 bulan gaji dan tidak ada pemutihan masa kerja (masa kerja tetap);

    Karyawan memilih menerima pesangon karena hasil dari perundingan besarannya adalah 2 X dari yg ditentukan UU TK (pasal 156 ),"tanpa" memperdulikan adanya pemutihan masa kerja

  • edisuryadi2

    Member
    20 July 2012 at 10:11 am
    Originaly posted by eko budi:

    Memang saya juga berharap itu dianggap Bonus biar mudah treatment perpajakannya, akan tetapi hasil "nego" SPSI vs Management, salah satu point nya, Management mengajukan syarat masa kerja seluruh karyawan harus di set 0 / "dianggap" keluar semua.

    Mungkin untuk dasar perhitungan Bonusnya rekan, bukan perhitungan pesangon sebab perhitungan pesangon khan ada UU ketenagakerjaan, mungkin itu yang saya tangkap.

  • eko budi

    Member
    20 July 2012 at 1:13 pm
    Originaly posted by edisuryadi2:

    Mungkin untuk dasar perhitungan Bonusnya rekan, bukan perhitungan pesangon sebab perhitungan pesangon khan ada UU ketenagakerjaan, mungkin itu yang saya tangkap.

    Karyawan meminta pesangon 2 X UU TK pasal 156, managemen menyanggupi dengan syarat masa kerja di reset 0. yang tentu saja treatment pajaknya akan beda,
    dari sifatnya maupun tarifnya. apakah untuk laporan pajaknya (pph 21) saya laporkan dimasa tersebut bahwa semua karyawan (lokal) resign? kemudian dimasa berikutnya dilaporkan lagi sebagai karyawan baru??

    mohon share opininya,,,

  • Aries Tanno

    Member
    20 July 2012 at 11:45 pm

    dengan adanya pembayaran pesangon tersebut apakah ada dokumen yang menyatakan bahwa penerima pesangon berhenti bekerja dan kemudian bekerja lagi mulai dari awal seperti pegawai baru?

    Salam

  • rizky.ahm

    Member
    21 July 2012 at 4:41 am

    rekan budi,
    mnrt saya lagi, dg adanya pesangon mngkn rentetan adm jg dilaporkan shg scr historis kejadian bisa diruntut. Begitu jg surat kontrak kerja baru jg harus dibuat krn akan dipakai dasar bhw karyn tsb baru bekerja di bulan itu. he..he.. mngkn msh bnyk lagi ttp perlu diperhatikan mengenai besaran pajaknya krn konsekuensi atas kejadian tsb tdk lgs ditanggapi oleh fiskus ttp bisa 1 atau 5 th yg akan datang.
    rekan2 yg lain, biasanya rundingan SP dg pihak Manajemen tdk terlalu memikirkan mslh diperpajakannya, krn point yg terpenting bagi karywn adalah jasa2 yg telah diberikan utk suatu nilai perusahaan harus juga dibayar oleh perusahaan atau bhs kasarnya perusahaan untung, karyawan juga harus untung. Bravo rekan budi, jgn lupa kalau udh cair ada bagian fakir miskin yg jg harus dikeluarkan he..he..he..

Viewing 16 - 20 of 20 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now