Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 atas Penghasilan Dokter
PPh 21 atas Penghasilan Dokter
Dear Rekan Ortax,
kami (rumah sakit) sudah memotong pph 21 atas sharing dokter (pendapatan beberapa dokter) di bulan September 2019. Tetapi ternyata lupa belum kami setor dan laporkan di PPh masa bulan September 2019 tsb. Apakah kami harus melakukan pembetulan di masa Sep 2019 (setor tetap di Feb 2020), atau bisa kami setor dan laporkan di masa Februari 2020 nanti?
buat pembetulan sep 2019, setor feb 2020
- Originaly posted by wilsonfisk:
buat pembetulan sep 2019, setor feb 2020
setuju dengan rekan wilsonfisk,
masa sep 2019 tetap harus dibuatkan pembetulan
setor ya tetap saat ini dong - Originaly posted by wilsonfisk:
buat pembetulan sep 2019, setor feb 2020
Originaly posted by westau35:setuju dengan rekan wilsonfisk,
masa sep 2019 tetap harus dibuatkan pembetulan
setor ya tetap saat ini dongTerimakasih Rekan Wilson dan Westau, memang harus pembetulan ya.
- Originaly posted by Hermita:
Terimakasih Rekan Wilson dan Westau, memang harus pembetulan ya.
harus