Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 PPh 21 atas pegawai tidak tetap

  • PPh 21 atas pegawai tidak tetap

     novi_new updated 9 years, 2 months ago 4 Members · 7 Posts
  • novi_new

    Member
    30 September 2015 at 3:00 pm

    mohon bantuannya,,
    untuk pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, apakah saat masa desember penghasilannya dihitung kembali dari masa januari-november atau hanya penghasilan desember saja? karena ada thr saat tengah tahun jika disetahunkan maka akan terjadi lebih bayar.. mohon pencerahannya
    trims

  • novi_new

    Member
    30 September 2015 at 3:00 pm
  • Steven Wijaya

    Member
    30 September 2015 at 3:43 pm

    perbulan doang untuk yang bukan pegawai

  • novi_new

    Member
    3 October 2015 at 8:38 am

    jadi masa desembernya tidak disetahunkan, begitu yah

  • HalimSantoso

    Member
    3 October 2015 at 11:23 am
    Originaly posted by novi_new:

    karena ada thr saat tengah tahun jika disetahunkan maka akan terjadi lebih bayar..

    ini benar, karena THR nya dikalikan 12 saat penghitungan PPh 21

    Originaly posted by gorbacev:

    perbulan doang untuk yang bukan pegawai

    Rekan Gorbacev, untuk "bukan pegawai" saya sepakat. bagaimana untuk perhitungan "pegawai tidak tetap" ? mohon pencerahannya.

    Originaly posted by novi_new:

    jadi masa desembernya tidak disetahunkan, begitu yah

    benar, baik untuk pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas,

  • jon1201

    Member
    4 October 2015 at 4:38 am

    Bukan pegawai dan pegawai tidak tetap beda tipis.
    Karena buktipotong bisa diserahkan tiap bulannya, maka perhitungannya tiidak disetahunkan/ tidak ada bukti potong 1721 seperti halnya peg. Tetap.

  • novi_new

    Member
    5 October 2015 at 2:45 pm

    Terima Kasih rekan2 atas jawabannya,,

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now