Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 atas pegawai tidak tetap
PPh 21 atas pegawai tidak tetap
mohon bantuannya,,
untuk pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, apakah saat masa desember penghasilannya dihitung kembali dari masa januari-november atau hanya penghasilan desember saja? karena ada thr saat tengah tahun jika disetahunkan maka akan terjadi lebih bayar.. mohon pencerahannya
trimsperbulan doang untuk yang bukan pegawai
jadi masa desembernya tidak disetahunkan, begitu yah
- Originaly posted by novi_new:
karena ada thr saat tengah tahun jika disetahunkan maka akan terjadi lebih bayar..
ini benar, karena THR nya dikalikan 12 saat penghitungan PPh 21
Originaly posted by gorbacev:perbulan doang untuk yang bukan pegawai
Rekan Gorbacev, untuk "bukan pegawai" saya sepakat. bagaimana untuk perhitungan "pegawai tidak tetap" ? mohon pencerahannya.
Originaly posted by novi_new:jadi masa desembernya tidak disetahunkan, begitu yah
benar, baik untuk pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas,
Bukan pegawai dan pegawai tidak tetap beda tipis.
Karena buktipotong bisa diserahkan tiap bulannya, maka perhitungannya tiidak disetahunkan/ tidak ada bukti potong 1721 seperti halnya peg. Tetap.Terima Kasih rekan2 atas jawabannya,,