Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 PPh 21 atas Pegawai Tetap

  • PPh 21 atas Pegawai Tetap

     eddy_20 updated 5 years, 11 months ago 4 Members · 5 Posts
  • shesmart

    Member
    2 December 2015 at 9:15 am

    Dear rekan

    Mohon bantuan jawaban atas pertanyaan sy sbb :

    Seorang pegawai tetap bekerja sebagai marketing.
    Dia dapat gaji bulanan.
    Setiap dia berhasil marketing ada komisi yang didapat tapi jumlahnya tidak sama setiap bulan.

    Misal gaji 5 juta.
    Komisi 200 juta.
    Pembayaran gaji dan komisi selalu di pisah tiap bulannya.

    Bagaimana perlakuan pemotongan pph 21 nya.
    Apakah atas gaji sendiri dan tidak digabung dg komisinya?

    Lalu cara untuk perhitungan pph 21 atas komisinya bagaimana?

    Terimakasih

  • shesmart

    Member
    2 December 2015 at 9:15 am
  • egbert

    Member
    21 January 2019 at 4:25 pm

    komisi digabung dengan gajinya perbulan , sehingga masing2 bulan atas pph 21 nya terhitung secara terpisah dikarenakan komisinya yang berbeda

    *koreksi jika salah

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    21 January 2019 at 4:38 pm
    Originaly posted by shesmart:

    Apakah atas gaji sendiri dan tidak digabung dg komisinya?

    digabung dengan gaji

  • eddy_20

    Member
    21 January 2019 at 4:45 pm
    Originaly posted by shesmart:

    Bagaimana perlakuan pemotongan pph 21 nya.
    Apakah atas gaji sendiri dan tidak digabung dg komisinya?

    digabung

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now