Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Pph 21 atas pegawai kontrak

  • Pph 21 atas pegawai kontrak

     steven02 updated 7 years, 4 months ago 7 Members · 10 Posts
  • steven02

    Member
    29 October 2016 at 7:06 am
  • steven02

    Member
    29 October 2016 at 7:06 am

    Dear rekan ortax
    Saya mau tanya
    Bekerja sebagai kontrak di perusahaan satu tahun
    Pengh perbulan 5.000.000 x 12. = 60.000.000
    Ptkp = 54.000.000
    Pkp. = 6.000.000
    Pajak terutang setahun = 6.000.000 x 5% =300.000
    Pph 21 perbulan. = 25.000

    Pertanyaan nya: jika kontraknya di hentikan di bulan ke 6 lebih potong nya kita kembalikan atau bagaimana ya admin dan jurnal untuk kelebihanpotong tersebut..

  • abeta7

    Member
    31 October 2016 at 10:53 am

    dikembalikan

    jurnalnya saat pembayaran gaji bulan ke 6 :
    biaya gaji 5jt D
    utang pph 21 125rb D
    bank 5.125.000 K

  • steven02

    Member
    31 October 2016 at 4:55 pm

    Dear rekan abeta dari mana ya rekan 125.000 bukannya sisanya 6 lagi
    jadi 150.000 rekan abeta
    mohon di koreksi jika saya salah

  • YasifYuzarsif

    Member
    1 November 2016 at 9:19 am
    Originaly posted by Steven02:

    Bekerja sebagai kontrak di perusahaan satu tahun

    ybs masuk golongan karyawan apa rekan ??

  • mhendria2812

    Member
    2 November 2016 at 1:19 pm

    CMIIW
    jika rekan abeta7 melakukan jurnal pengakuan hutang PPH psl 21 setiap bulannya. seharusnya tidak ada jurnal kelebihan potong.

    Jurnal bayar gaji setiap bulannya :
    Gaji 5.000 (d)
    Hutang PPh Psl 21 25 (k)
    Kas / bank 4.975 (k)

    Jurnal saat setorkan PPh Psl 21
    hutang PPh Psl 21 25 (d)
    Kas / bank 25 (k)

  • gregoriuson

    Member
    2 November 2016 at 3:22 pm

    klo PPh 21 nya dippotong maka bila terdapat lebih bayar kudu dikembalikan

  • harind

    Member
    2 November 2016 at 4:07 pm

    sebenarnya perlu dilihat metode yang digunakan perusahaan, jika diasumsikan pajak di potong dari gaji karyawan maka atas kelebihan potong pajak sebesar 150 rb perlu dikembalikan ke karyawannya dan untuk lebih bayar di SPT jan-jun, perlu dilakukan pembetulan SPT dan atas lebih bayarnya dikompensasikan ke bulan yang ditujukan

  • firdausyi

    Member
    4 November 2016 at 2:03 pm

    Menurut saya
    1perhitungan jan 2016
    Ph bruto. 5.000.000
    Pengurang. 250.000
    (5%*5.000.00)
    Ph neto 1 bulan. 4.750.000
    Ph net 1 tahun. 57.000.000
    (12*4.750.000)
    Ptkp. 54.000.000
    Phkp. 3.000.000
    pph 21 1 tahun (5%) 150.000
    Pph 21 sebulan. 12.500
    yang telah dipotong jan-juni
    6*12.500= 75.000
    2.perhitungan juni yang berhenti
    Ph bruto. 5.000.000
    pengurang. 500.000
    Ph neto 1 bln. 4.750.000
    Ph neto setahun. 23.750.000
    (jan-mei= 5*4.750.000)
    Ptkp. 54.000.000
    Pph 21. Tidak terutang karena ph neto kurang dari ptkp.
    sehingga yang telh dipot= 6*12.500= 75.000
    Yang seharusnya dipo (6*0)= 0
    lebih potong. = 75.000
    Jurnal lebih potong:
    Piutang pph. 75.000
    Kas. 75.000
    Atas kelebihan potong harus dikembalikan ke karyawan bersamaan diserahkan bukpot 1721-A1 dengan sebagaimana perhitungan ke 2 yang tidak terutang pph 21

  • steven02

    Member
    6 November 2016 at 8:31 am

    rekan yasif karyawan kontrak rekan

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now