Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh 21 atas kompensasi
Dear rekan, mau tanya kompensasi karyawan atas perpanjangan kontrak kerja yang sudah berakhir yang diterima setiap tahun , apakah sebagai bonus atau pesangon?
Mohon pencerahannya rekan…
Viewing 1 of 1 replies