Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 atas komisi penjualan
numpang tanya rekan2 sekalian
Berdasarkan Per 32 – 2015
pasal 1 ayat :
15. Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Teratur adalah penghasilan bagi Pegawai Tetap berupa gaji atau upah, segala macam tunjangan, dan imbalan dengan nama apapun yang diberikan secara periodik berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi kerja, termasuk uang lembur.
16. Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Tidak Teratur adalah penghasilan bagi Pegawai Tetap selain penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya, antara lain berupa bonus, Tunjangan Hari Raya (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apapun.
berdasarkan peraturan di atas, seharusnya komisi yang di berikan lebih dari satu kali merupakan penghasilan teratur, tetapi karena saya tidak mendapatkan contoh/cara memperhitungkan PPh 21 atas komisi ini,
saya mengkategorikan komisi tersebut sebagai penghasilan tidak teratur walaupun diberikan lebih dari satu kali dalam satu tahun.
dan menghitung besarnya PPh 21 dengan cara perhitungan THR atau Bonus.contoh: sulaiman (TK/0) bekerja sebagai karyawan tetap dengan gaji Rp 5.000.000,- sebulan, potongan PPh perbulan Rp 87.500,-
januari mendapatkan komisi penjualan dari pemberi kerja yang sama (yang menggaji sulaiman) sebesar Rp 30.000.000,- dipotong PPh 1.512.500
maret mendapatkan komisi penjualan (pemberi sama) Rp 17.500.000,- dipotong PPh 918.750
November mendapatkan komisi penjualan (pemberi sama) Rp 47.250.000 dipotong PPh 3.920.625maka, pemotongan pph :
Jan 1.512.500
feb 87.500
mar 918.750
apr 87.500
mei 87.500
Jun 87.500
Jul 87.500
agust 87.500
Sept 87.500
okt 87.500
Nov 3.920.625jika saya setahunkan dengan asumsi desember mendapatkan gaji 5.000.000,- pajak terhutang selama setahun adalah 11.912.500
Jan – Nov sudah setor 7.051.875
kurang bayar 4.860.6251. pertanyaan saya, apakah tidak masalah dengan kurang bayar tersebut (padahal gaji Bruto des hanya 5jt)
2. bagaimana cara menghitung pemotongan PPh 21 bulanan, jika mengkategorikan komisi tersebut sebagai penghasilan teratur (pasal 15)?
mohon rekan2 sekalian bisa membantu saya menyelesaikan permasalahan ini atau memberikan referensi peraturan/undang2/cara memperhitungkan pph 21 atas kasus di atas.
Terima kasihPPh 21 atas Bonus dan Gaji
Bulan Nov 4.883.050
Maret 1.881.250
Januari 2.475.000KB Desember = Rp11.912.500 – Rp9.939.300 = Rp1.973.200
Rekan Peanutbutter,
boleh minta perincian perhitungannya.
terima kasihkarena gaji + THR ato lembur masuk form A1 dan komisi masuk 1721-VI maka sebaiknya jangan di gabung bang
@Arikasalaf
1721-IV bukankah itu daftar SSP dan bukti potong rekan?
Bukan iv. Rekan
Rekan. Menurut saya selama ybs adalah pegaeai.
Hitung pph 21 nya . komisi di + kan dl penghasilan bruto.Tolong dikoreksi kalo salah .
di form A1 tidak ada pos untuk komisi yang menggunakan norma 50%
untuk form 1721 -VI ada keterangan kepada penjaja barang dagangan (komisi penjualan) dengan kode 21-100-06
jadi ente emang kudu buat bupot terpisah untuk penghasilan normal pakai 1721- A1 sedang atas komisi pakai 1721-VI
Rekan
ujntuk itung pph 21 tarif 50% , bukannya untuk bukan pegawai .
kalau UNTUK pegawai , kenapa gak dihitung seperti dapat thr ?