Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 PPh 21 atas komisi penjualan

  • PPh 21 atas komisi penjualan

     windriani updated 9 years ago 4 Members · 10 Posts
  • jackyjo

    Member
    9 December 2015 at 3:35 am
  • jackyjo

    Member
    9 December 2015 at 3:35 am

    numpang tanya rekan2 sekalian

    Berdasarkan Per 32 – 2015

    pasal 1 ayat :

    15. Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Teratur adalah penghasilan bagi Pegawai Tetap berupa gaji atau upah, segala macam tunjangan, dan imbalan dengan nama apapun yang diberikan secara periodik berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi kerja, termasuk uang lembur.

    16. Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Tidak Teratur adalah penghasilan bagi Pegawai Tetap selain penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya, antara lain berupa bonus, Tunjangan Hari Raya (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apapun.

    berdasarkan peraturan di atas, seharusnya komisi yang di berikan lebih dari satu kali merupakan penghasilan teratur, tetapi karena saya tidak mendapatkan contoh/cara memperhitungkan PPh 21 atas komisi ini,
    saya mengkategorikan komisi tersebut sebagai penghasilan tidak teratur walaupun diberikan lebih dari satu kali dalam satu tahun.
    dan menghitung besarnya PPh 21 dengan cara perhitungan THR atau Bonus.

    contoh: sulaiman (TK/0) bekerja sebagai karyawan tetap dengan gaji Rp 5.000.000,- sebulan, potongan PPh perbulan Rp 87.500,-
    januari mendapatkan komisi penjualan dari pemberi kerja yang sama (yang menggaji sulaiman) sebesar Rp 30.000.000,- dipotong PPh 1.512.500
    maret mendapatkan komisi penjualan (pemberi sama) Rp 17.500.000,- dipotong PPh 918.750
    November mendapatkan komisi penjualan (pemberi sama) Rp 47.250.000 dipotong PPh 3.920.625

    maka, pemotongan pph :
    Jan 1.512.500
    feb 87.500
    mar 918.750
    apr 87.500
    mei 87.500
    Jun 87.500
    Jul 87.500
    agust 87.500
    Sept 87.500
    okt 87.500
    Nov 3.920.625

    jika saya setahunkan dengan asumsi desember mendapatkan gaji 5.000.000,- pajak terhutang selama setahun adalah 11.912.500
    Jan – Nov sudah setor 7.051.875
    kurang bayar 4.860.625

    1. pertanyaan saya, apakah tidak masalah dengan kurang bayar tersebut (padahal gaji Bruto des hanya 5jt)

    2. bagaimana cara menghitung pemotongan PPh 21 bulanan, jika mengkategorikan komisi tersebut sebagai penghasilan teratur (pasal 15)?

    mohon rekan2 sekalian bisa membantu saya menyelesaikan permasalahan ini atau memberikan referensi peraturan/undang2/cara memperhitungkan pph 21 atas kasus di atas.
    Terima kasih

  • peanutbutter

    Member
    9 December 2015 at 9:50 am

    PPh 21 atas Bonus dan Gaji
    Bulan Nov 4.883.050
    Maret 1.881.250
    Januari 2.475.000

    KB Desember = Rp11.912.500 – Rp9.939.300 = Rp1.973.200

  • jackyjo

    Member
    10 December 2015 at 11:25 am

    Rekan Peanutbutter,
    boleh minta perincian perhitungannya.
    terima kasih

  • ArikaSalaf

    Member
    10 December 2015 at 3:19 pm

    karena gaji + THR ato lembur masuk form A1 dan komisi masuk 1721-VI maka sebaiknya jangan di gabung bang

  • jackyjo

    Member
    10 December 2015 at 4:48 pm

    @Arikasalaf

    1721-IV bukankah itu daftar SSP dan bukti potong rekan?

  • windriani

    Member
    10 December 2015 at 7:08 pm

    Bukan iv. Rekan

  • windriani

    Member
    10 December 2015 at 7:28 pm

    Rekan. Menurut saya selama ybs adalah pegaeai.
    Hitung pph 21 nya . komisi di + kan dl penghasilan bruto.

    Tolong dikoreksi kalo salah .

  • ArikaSalaf

    Member
    11 December 2015 at 1:58 pm

    di form A1 tidak ada pos untuk komisi yang menggunakan norma 50%

    untuk form 1721 -VI ada keterangan kepada penjaja barang dagangan (komisi penjualan) dengan kode 21-100-06

    jadi ente emang kudu buat bupot terpisah untuk penghasilan normal pakai 1721- A1 sedang atas komisi pakai 1721-VI

  • windriani

    Member
    15 December 2015 at 3:21 pm

    Rekan

    ujntuk itung pph 21 tarif 50% , bukannya untuk bukan pegawai .

    kalau UNTUK pegawai , kenapa gak dihitung seperti dapat thr ?

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now