Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPH 21 ATAS KOMISI
Dear rekan,
misalnya si A jualan produk PT. XYZ dapat komisi / insentif. si A bukan karyawan PT. XYZ setiap si A jual produk PT. XYZ ada pehitungan komisinya. Pertanyaannya :
1. itu menggunakan PPh 21 atau ?
2. jika PPh 21 untuk kode pajaknya berapa 21-100-06, 21-100-08 atau 21-100-09 ?thanks,
- Originaly posted by Catur Yunita:
1. itu menggunakan PPh 21 atau ?
PPh 21
Originaly posted by Catur Yunita:2. jika PPh 21 untuk kode pajaknya berapa 21-100-06, 21-100-08 atau 21-100-09 ?
seharusnya 21-100-09
cmiiw
thanks rekan.
- Originaly posted by eddy_20:
seharusnya 21-100-09
Setuju dengan rekan eddy, karena komisi merupakan Imbalan Kepada Bukan Pegawai yang Menerima Penghasilan yang Tidak Bersifat Berkesinambungan, maka menggunakan code pph 21: 21-100-09
Viewing 1 - 5 of 5 replies