Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 atas karyawan yang penghasilannya digabung dengan istri
PPh 21 atas karyawan yang penghasilannya digabung dengan istri
Malam rekan2 sekalian.
mau bertanya soal PPh 21.
saya baru berencana menggabungkan NPWP saya dengan istri.
tetapi yang saya masih bingung, bagaimana nanti perhitungan dan pemotongan PPh 21 di kantor saya dan istri.
apakah akan di potong seperti biasa atau ada perhitungan khusus?
karena setelah membaca beberapa post di forum ini, pada saat pelaporan tahunan, PTKP suami dengan istri di gabung.
jika betul seperti itu, contoh :
Suami gaji 10Jt sebulan
Istri 2 Jt sebulan
anak 1
saat pemotongan pph perbulan, akan di potong seperti biasa (PTKP, biaya jabatan, Dll)
tetapi jika di gabung, bukankah kami akan menjadi lebih bayar (Karena istri dibawah PTKP dan suami di atas PTKP)mohon bantuannya atau memberikan referensi peraturan/undang2 yang bisa saya baca mengenai hal ini.
Terima kasih
- Originaly posted by jackyjo:
bagaimana nanti perhitungan dan pemotongan PPh 21 di kantor saya dan istri.
perhitungan untuk istri menggunakan PTKP Karyawati Kawin, PTKP untuk dirinya sendiri,
PTKP rekan sebagai suami, menggunakan K/0.
DI SPT Tahunan, memang akan menjadi lebih bayar, karena PTKP yang digunakan adalah K/I/0Kalau digabungkan, di SPT Tahunan, akan menjadi kurang bayar, karena yang dipakai nantinya hanya satu PTKP saja, K/0
Jika terjadi lebih bayar seperti ini apa bisa di kompensasikan ke tahun berikutnya?
untuk suami mengapa statusnya k/o bukan k/1?