Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh 21 atas karyawan yang baru masuk bekerja

  • PPh 21 atas karyawan yang baru masuk bekerja

  • fadlillah

    Member
    16 June 2010 at 9:29 am
  • fadlillah

    Member
    16 June 2010 at 9:29 am

    Dear Reka-rekan Ortax yang budiman,

    Selama ini untuk perhitungan PPh 21 di perusahaan kami memakai aplikasi dari jasa outsourching. Tetapi mulai beberapa bulan terakhir perusahaan sudah tidak memakai aplikasi tersebut. Jadi sering banyak pertanyaan dari HRD mengenai perhitungan PPh 21. Diantaranya bagaimana menghitung PPh 21 untuk karyawan yang baru begabung. Sedangkan karyawan tersebut semisal untuk GP nya adalah Rp. 2.000.000 karena baru bergabung karyawan tersebut baru menerima Ph, rp. 1.000.000. Status TK/0. JPK 30.000 JKK 0.89% dari GP, JKM 0.3% dari GP, JHT 3,7% dari GP (di tanggung oleh perusahaan) dan JHT 2% dari GP yang di tanggung oleh Karyawan.

    Untuk itu saya meminta bantuan dari rekan-rekan ortax untuk membahas hal ini. Mohon pencerahan dan langkah langkah perhitungannya.

    Salam
    Fadli

  • nusa

    Member
    16 June 2010 at 11:11 am

    coba baca Kepdirjen nomor 545/PJ/2000 s.t.d.t.d Perdirjen no.15/pj/2006
    disitu ada contoh mekanisme pengitungannya…cuma nanti nilai PTKP, biaya jabatan,tarif pajak disesuaikan dengan UU yg baru ya…

  • dius

    Member
    16 June 2010 at 4:09 pm

    baca aja di PER-DJP Nomor 31. Disana ada diberikan contoh perhitungannya.

    salam

  • rainawan

    Member
    16 June 2010 at 5:06 pm

    asumsi : pegawai tersebut mulai bekerja pada bulan juni 2010 ( jd tidak disetahunkan)
    penghitungan PPh Pasal 21

    gaji pokok 1.000.000
    JPK 30.000
    JKK 8.900
    JKM 3.000

    JADI TOTAL PH BRUTO 1.041.900

    pengurang
    biaya jabatan 5% x 1.041.900 = 52.095
    JHT 20.000
    total pengurang 72.095

    Penghasilan netto sebulan 1.041.900-72.095= 969.805

    Penghasilan netto setahun 969.805 X7 = Rp. 6.788.635

    PTKP 15.840.000

    PKP= 0

  • rainawan

    Member
    16 June 2010 at 5:08 pm

    maaf melanjutkan Penghasilan Kena Pajak Rp. 0 sehingga tidak dipotong PPh 21 karena dibawah PTKP

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now