Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 21 atas karyawan yang baru masuk bekerja
PPh 21 atas karyawan yang baru masuk bekerja
Dear Reka-rekan Ortax yang budiman,
Selama ini untuk perhitungan PPh 21 di perusahaan kami memakai aplikasi dari jasa outsourching. Tetapi mulai beberapa bulan terakhir perusahaan sudah tidak memakai aplikasi tersebut. Jadi sering banyak pertanyaan dari HRD mengenai perhitungan PPh 21. Diantaranya bagaimana menghitung PPh 21 untuk karyawan yang baru begabung. Sedangkan karyawan tersebut semisal untuk GP nya adalah Rp. 2.000.000 karena baru bergabung karyawan tersebut baru menerima Ph, rp. 1.000.000. Status TK/0. JPK 30.000 JKK 0.89% dari GP, JKM 0.3% dari GP, JHT 3,7% dari GP (di tanggung oleh perusahaan) dan JHT 2% dari GP yang di tanggung oleh Karyawan.
Untuk itu saya meminta bantuan dari rekan-rekan ortax untuk membahas hal ini. Mohon pencerahan dan langkah langkah perhitungannya.
Salam
Fadlicoba baca Kepdirjen nomor 545/PJ/2000 s.t.d.t.d Perdirjen no.15/pj/2006
disitu ada contoh mekanisme pengitungannya…cuma nanti nilai PTKP, biaya jabatan,tarif pajak disesuaikan dengan UU yg baru ya…baca aja di PER-DJP Nomor 31. Disana ada diberikan contoh perhitungannya.
salam
asumsi : pegawai tersebut mulai bekerja pada bulan juni 2010 ( jd tidak disetahunkan)
penghitungan PPh Pasal 21gaji pokok 1.000.000
JPK 30.000
JKK 8.900
JKM 3.000JADI TOTAL PH BRUTO 1.041.900
pengurang
biaya jabatan 5% x 1.041.900 = 52.095
JHT 20.000
total pengurang 72.095Penghasilan netto sebulan 1.041.900-72.095= 969.805
Penghasilan netto setahun 969.805 X7 = Rp. 6.788.635
PTKP 15.840.000
PKP= 0
maaf melanjutkan Penghasilan Kena Pajak Rp. 0 sehingga tidak dipotong PPh 21 karena dibawah PTKP