Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPH 21 atas Karyawan Resign
PPH 21 atas Karyawan Resign
Selamat Pagi Semua,
Pak/Ibu saya ingin bertanya bagaimana perhitungan karyawan yang resign?
misal: Si A adalah karyawan tetap di PT. B pada tahun 2019 bulan januari 2019 ia mendapatkan gaji dengan rincian sbb:
– Gaji Pokok Rp 4.500.000
– Uang Makan dan Tansport Rp 300.000,-
– Bonus tetap tiap bulan Rp 1.500.000,-
– Insentif Rp 1.000.000,-
– Jkk (0.89%) Rp 40.050
– Jkm (0,3%) Rp 13.500,-,
– Jht Rp 90.000,- (dibayar oleh karyawan)saat bulan februari si A resign dari PT. B dan mendapatkan gaji dengan rincian sbb:
– Gaji Pokok Rp 4.500.000
– Uang Makan dan Tansport Rp 225.000,-
– Bonus tetap tiap bulan Rp 1.500.000,-
– Jkk (0.89%) Rp 40.050
– Jkm (0,3%) Rp 13.500,-,
– Jht Rp 90.000,- (dibayar oleh karyawan)Bagaimana perhitungan untuk PPH pasal 21nya ?
Terimakasih Sebelumnya Bapak/Ibu
Itu PTKP nya berapa? Kalau dilihat pakai TK/0 itu gak potong PPh.
- Originaly posted by Adek Irma Suriani:
Bagaimana perhitungan untuk PPH pasal 21nya ?
Tinggal dikalikan 2 bulan penghasilannya (dimana biasanya dikali 12) untuk mencari penghasilan setahunnya.
Seperti yang rekan rendy bilang, itu dibawah PTKP terimakasi pak