Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 21 atas jasa dokter di perusahaan
PPh 21 atas jasa dokter di perusahaan
Rekan-rekan Ortax,
Di perusahaan kami ada seorang dokter (bukan karyawan) yang bertugas memberiakan pelayanan medis atas karyawan dan setiap bulan di bayarkan atas jasa dokter tersebut, pertanyaannya adalah berapakah tarif PPh 21 atas pendapatan dokter tersebut yang kami potong?
Salam,
Berdasarkan :Peraturan Direktorat Jendral Pajak No: PER-31/PJ/2009
PENGHITUNGan PEMOTONGAN PPh PASAL 21
ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH TENAGA AHLI YANG MELAKUKAN PEKERJAAN BEBAS, termasuk dokter:
maka tarif pemotongan PPh 21 nya :
PPh 21 Terhutang = Dasar Pemotongan PPh Pasal 21 x Tarif Pasal 17 Ayat (1)*dasar Pemotongan PPh Pasal 21 = 50% x Penghasilan Bruto dokter tersebut
Rekan Sha10,
Menurut pengertian saya jasa dokter dalam PER 31/PJ/2009 adalah bagi dokter yang bekerja pada rumah sakit atau klinik yang satatusnya buka karyawan dari rumah sakit atau klinik tersebut dan penghasilan brutonya dari jasa yg di bayarkan oleh pasien setelah di potong pihak rumah sakit/klinik sesuai perjanjian.
Salam,