Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh 21 atas jasa dokter di perusahaan

  • PPh 21 atas jasa dokter di perusahaan

  • akhtar

    Member
    7 March 2011 at 8:16 am

    Rekan-rekan Ortax,

    Di perusahaan kami ada seorang dokter (bukan karyawan) yang bertugas memberiakan pelayanan medis atas karyawan dan setiap bulan di bayarkan atas jasa dokter tersebut, pertanyaannya adalah berapakah tarif PPh 21 atas pendapatan dokter tersebut yang kami potong?

    Salam,

  • akhtar

    Member
    7 March 2011 at 8:16 am
  • sha10

    Member
    7 March 2011 at 8:48 am

    Berdasarkan :Peraturan Direktorat Jendral Pajak No: PER-31/PJ/2009
    PENGHITUNGan PEMOTONGAN PPh PASAL 21
    ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH TENAGA AHLI YANG MELAKUKAN PEKERJAAN BEBAS, termasuk dokter:
    maka tarif pemotongan PPh 21 nya :
    PPh 21 Terhutang = Dasar Pemotongan PPh Pasal 21 x Tarif Pasal 17 Ayat (1)

    *dasar Pemotongan PPh Pasal 21 = 50% x Penghasilan Bruto dokter tersebut

  • akhtar

    Member
    7 March 2011 at 9:59 am

    Rekan Sha10,

    Menurut pengertian saya jasa dokter dalam PER 31/PJ/2009 adalah bagi dokter yang bekerja pada rumah sakit atau klinik yang satatusnya buka karyawan dari rumah sakit atau klinik tersebut dan penghasilan brutonya dari jasa yg di bayarkan oleh pasien setelah di potong pihak rumah sakit/klinik sesuai perjanjian.

    Salam,

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now