Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 atas jasa angkutan Orang Pribadi
PPh 21 atas jasa angkutan Orang Pribadi
Rekan, kalau misalnya perusahaan memakai jasa pengangkutan yang dilakukan oleh orang pribadi, OP tersebut memiliki Surat Keterangan memenuhi kriteria sebagai WP PP 23 tahun 2018.
1. Apakah perusahaan masih memotong pph 21 atas jasa angkutan tsb..?
2. Apakah perusahaan (swasta) memotong PPh Final PP 23 tahun 2018..?
3. Apakah Surat keterangan memenuhi kriteria WP PP 23 tahun 2018 tersebut berlaku untuk pemotongan pph 22, pph 23 atau pph lainnya yang bersifat tidak final..?- Originaly posted by siaucu:
1. Apakah perusahaan masih memotong pph 21 atas jasa angkutan tsb..?
tidak
Originaly posted by siaucu:2. Apakah perusahaan (swasta) memotong PPh Final PP 23 tahun 2018..?
iyah potong 0,5% pp23
Originaly posted by siaucu:3. Apakah Surat keterangan memenuhi kriteria WP PP 23 tahun 2018 tersebut berlaku untuk pemotongan pph 22, pph 23 atau pph lainnya yang bersifat tidak final..?
Originaly posted by siaucu:3. Apakah Surat keterangan memenuhi kriteria WP PP 23 tahun 2018 tersebut berlaku untuk pemotongan pph 22, pph 23 atau pph lainnya yang bersifat tidak final..?
benar
Rekan , bukankah Perusahaan yang wajib memotong PPh Final PP 23 tahun 2018 adalah perusahaan yang ditunjuk saja…? (dalam hal ini bendahara pemerintah..)
rekan xiaucu coba baca di PMK 99 tahun 2018 pasal 4 ayat 7
tertera jelas disitu rekan