Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 21 Atas Jamsostek dan Astek
PPh 21 Atas Jamsostek dan Astek
Dear All Attn
Kami lagi diperiksa PPh 21, ada koreksi dari pemeriksa mengenai Biaya Jamsostek/Askes karena kami tidak memasukkan jamsostek/askes yang dibayar perusahaan sebagai penghasilan karyawan karena atas jamsostek/askes tersebut didalam PPh Badan secara Fiskal tidak saya biayakan. Menurut pemeriksa baik itu dibiayakan ataupun tidak dibiayakan dlm PPh Badan Jamsostek/Askes Merupakan Penghasilan Karyawan dan terutang PPh Psl 21, saya menyangga hal tsb tetapi pemeriksa meminta saya untuk menunjukkan peraturannya. Mohon dengan sangat kepada rekan-rekan Ortax apakah menurut pemeriksa itu sudah betul.- Originaly posted by rama:
Mohon dengan sangat kepada rekan-rekan Ortax apakah menurut pemeriksa itu sudah betul.
Betul, alasannya karena ini;
Originaly posted by rama:Menurut pemeriksa baik itu dibiayakan ataupun tidak dibiayakan dlm PPh Badan Jamsostek/Askes Merupakan Penghasilan Karyawan dan terutang PPh Psl 21
Menurut saya seharusnya dibiayakan rekan
Salam manis,
Menurut saya pemeriksa sudah benar, karena Lingkup pemeriksaan PPh.21
Originaly posted by rama:Kami lagi diperiksa PPh 21
dan saya setuju jika Biaya Jamsostek/Askes yang dibayar perusahaan sebagai penghasilan karyawan dan terutang PPh Psl 21
Sekarang adakah dasar hukum yang menegaskan apabila yg merupakan objek pot/put tidak kita biayakan (NDE) (padahal secara aturan boleh dibiayakan) namun kewajiban pot/put tidak dilaksanakan maka akan terbebas dari kewajiban pot/put tersebut ? saya rasa tidak ada peraturan demikian
- Originaly posted by rama:
Menurut pemeriksa baik itu dibiayakan ataupun tidak dibiayakan dlm PPh Badan Jamsostek/Askes Merupakan Penghasilan Karyawan dan terutang PPh Psl 21
Pemeriksa memang benar, tanpa membedakan pemeriksaan PPh 21 maupun all taxes.
Masalahnya, kenapa nggak dibiayakan? - Originaly posted by begawan5060:
Pemeriksa memang benar, tanpa membedakan pemeriksaan PPh 21 maupun all taxes.
Masalahnya, kenapa nggak dibiayakan?ini baru berbobot jawabannya…
Originaly posted by tanugroho471:Menurut saya pemeriksa sudah benar, karena Lingkup pemeriksaan PPh.21
Originaly posted by rama: Kami lagi diperiksa PPh 21
dan saya setuju jika Biaya Jamsostek/Askes yang dibayar perusahaan sebagai penghasilan karyawan dan terutang PPh Psl 21Sekarang adakah dasar hukum yang menegaskan apabila yg merupakan objek pot/put tidak kita biayakan (NDE) (padahal secara aturan boleh dibiayakan) namun kewajiban pot/put tidak dilaksanakan maka akan terbebas dari kewajiban pot/put tersebut ? saya rasa tidak ada peraturan demikian
kurang banged menurut saya…. ckckckckckckck
Salam manis,
- Originaly posted by begawan5060:
Masalahnya, kenapa nggak dibiayakan?
mungkin karena dianggap perlakuannya sama seperti PPh Pasal 21 ditanggung perusahaan ::sotoy
nah.. sekarang .. daripada buka thread baru, mohon ijin lgs nimbrung rekan…bagaimana kalo seandainya nilai upah/gaji yg dilapor ke jamsostek berbeda dg yg di dapat dari HRD, dalam hal ini yg di jamsostek lebih besar.. yg harus saya input utk SPT masa PPh 21 yg mana nih rekan-2 ?
mohon pencerahannya,, terima kasih.Salam,
- Originaly posted by harisar:
nah.. sekarang .. daripada buka thread baru, mohon ijin lgs nimbrung rekan…bagaimana kalo seandainya nilai upah/gaji yg dilapor ke jamsostek berbeda dg yg di dapat dari HRD, dalam hal ini yg di jamsostek lebih besar.. yg harus saya input utk SPT masa PPh 21 yg mana nih rekan-2 ?
ya yg seharusnya dong, yg bener2 disetorkan ke jamsostek
oke rekan.. terima kasih… bearti hrd nya ksh data yg ga jelas nih… masa rekap gaji berbeda dg daftar di jamsosteknya
- Originaly posted by harisar:
oke rekan.. terima kasih… bearti hrd nya ksh data yg ga jelas nih… masa rekap gaji berbeda dg daftar di jamsosteknya
sebaiknya yg itung PPH 21 itu bagian HRD-nya.
- Originaly posted by harisar:
oke rekan.. terima kasih… bearti hrd nya ksh data yg ga jelas nih… masa rekap gaji berbeda dg daftar di jamsosteknya
data nya atau hrd nya yg ga jelas?? he he he…kompor…
Originaly posted by wannabewongkpp:sebaiknya yg itung PPH 21 itu bagian HRD-nya.
ngurang2in kerjaan n beban amanat ya rekan
- Originaly posted by wannabewongkpp:
sebaiknya yg itung PPH 21 itu bagian HRD-nya.
kenapa harus begitu rekan,…. bagaimana kalo HRD nya ga ada yg bisa itung PPh 21, dan bagaimana dengan staf pajaknya rekan?
Mohon pencerahannya, terima kasih…. krn semoga mungkin bisa menjadi bahan masukan yg baik utk kedepannya utk perusahaan kami rekan ! - Originaly posted by harisar:
kenapa harus begitu rekan,…. bagaimana kalo HRD nya ga ada yg bisa itung PPh 21,
ya diajarin, kl males ga mau belajar ya beli softwarenya aja
Originaly posted by harisar:dan bagaimana dengan staf pajaknya rekan?
ngurusin pajak yg lain aja
ini urusan dapur org soalnya, harusnya HRD yg harus menjaga kerahasiaannya (takutnya org pajaknya kl tau gaji org bisa stroke mendadak)
- Originaly posted by harisar:
kenapa harus begitu rekan,…. bagaimana kalo HRD nya ga ada yg bisa itung PPh 21, dan bagaimana dengan staf pajaknya rekan?
Mohon pencerahannya, terima kasih…. krn semoga mungkin bisa menjadi bahan masukan yg baik utk kedepannya utk perusahaan kami rekan !pernah dengar "Head Hunter" rekan ? data gaji itu sangat sensitif. yg pernah saya dengar, ada seorang Direktur HRD sebuah perusahaan besar rela ke KPP hanya utk menyampaikan SPT PPh 21. krn takut data gaji para pegawainya tersebar ke para "Head Hunter" ini.