Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 atas bonus
- Originaly posted by H36UN:
Coba perhatikan lagi imbang nga menggunakan batasan maksimal by jabatan12 bln, tapi komponen ph brutonnya sebagai dpp by jabatan ada yang tidak dikali 12 bulan.
biaya jabatan max nya 6jt/thn kan master?
mohon koreksinya master - Originaly posted by H36UN:
biaya jabatan max nya 6jt/thn kan master?
Yes sepakat
yang ane agak janggal ada yang tidak imbang disitu, batasan menggunakan batasan 1 tahun (max 12 bulan) yaitu Rp. 6 jt komponen Ph Rp. 8 jt (dpp Biaya jabatan) dikalikan 12 bulan, tetapi yang bonus Rp,12 jt tidak dikalikan 12 bulan toh. tetapi ikut menjadi dpp biaya jabatan yang menggunakan batasan 12 bulan.
(muda2han bisa dipahami maksud ane ini)jadi kalau menurut penafsiran ane perhitungan biaya jabatan sebaiknya
Rp. 8.000.000 x5%= Rp. 400.000
Rp. 12.000.000 x5%= Rp. 600.000Biaya jabatan adalah Rp. 500.000 (maximal 1 bulan)
ane melihatnya hitungan ini inline bahasa kerennya apple to applesalam
he3
ya pasti kalau berdasarkan perhitungan per bulan, ya gak bakalan sama dgn
perhitungan setahun jk ada penghasilan tak tetapnya, apalagi kalau sdh melebihi
batasan bijab per bulan tapi belum melebihi batasan setahun.
tapi kalau mau ngotot pake yg per bulan, sudah pasti salah itu…- Originaly posted by ktfd:
tapi kalau mau ngotot pake yg per bulan, sudah pasti salah itu…
hehehe sip om..
salam
siap master.
thanks pencerahannya.
mau tanya, di perusahaan saya kan pasti ada pendapatan tidak pasti.
terutama bonus dan THR,
sehingga jika di setahunkan banyak yang over dari 50 juta.
sedangkan jika di hitung bulanan rumus excel sudah benar angsuran per bulannya.
efek yang terjadi, terlalu banyak kurang bayar pada banyak karyawan.mohon pencerahan dari rekan dan master?
apa perlu angsuran dan simulasi setahun dilakukan secara triwulan atau semester?thanks all
- Originaly posted by cafetaxria:
kertas kerja yang dibuat oleh salah satu anggota DJP
Ini dapat dilihat dimana? Meskipun begitu…, nggak usah dilihat, karena salah..
- Originaly posted by cafetaxria:
bijab 5.400.000_________________500.000
Biaya Jabatan 5% maksudnya dihitung dr penghasilan bruto yg telah ditetapkan biaya jabatannya 6 juta setahun masa (1-12 bulan) jika tiap bulan berarti 500 ribu. Maksimal biaya jabatan 5% berarti 500 rb tiap bulan jika karyawan masuk kerja 2 bulan berarti biaya jabatannya 1 juta.
- Originaly posted by begawan5060:
Ini dapat dilihat dimana? Meskipun begitu…, nggak usah dilihat, karena salah..
sibuk gak sempat lihat thread diskusi hehe
bisa dilihat dari sini rekan
https://docs.google.com/spreadsheets/d/1IYumJWYddX IHsAX0jWBfn4_GPEwXsUR-sbU_aJQlkSY/edit#gid=1242555 059bisa dilihat pada sheet Bulan Juni rekan
untuk sheet terprotect pass 123
terimakasih disini
https://docs.google.com/spreadsheets/d/1IYumJWYddX IHsAX0jWBfn4_GPEwXsUR-sbU_aJQlkSYpost: Seharusnya Biaya Jbatn itu 5% dari Ph bruto (GP+Tunjangan lain-lain) sama seperti yg disampaikan dibawah ini
Originaly posted by cafetaxria:
"Biaya jabatan 5% dihitung dari Ph bruto"Comment: Biaya jabatan 5 % dikali penghasilan bruto tetapi maksimal biaya jabatan hanya 500 ribu jadi jika lebih yang menjadi pengurangan hanya 500 ribu saja.
Case Closed
================
Hasilnya akan sama saja untuk jumlah PPh yang terhutang selama satu tahun
namun sedikit perbedaan pada bulan yang bersangkutan mendapat Bonus/THR dengan masa Desembernya
1. apabila menggunakan metode Biaya jabatan dikalikan setahun maka untuk PPhnya akan Fixed/sama setiap bulannya, kecuali pada bulan mendapatkan bonus/THR2. namun apabila menggunakan metode biaya jabatan perbulan maka PPh pada bulan yang bersangkutan mendapat Bonus/THR akan menjadi lebih besar dibandingkan dengan metode no. 1 dan PPh bulan Desember nya akan menjadi lebih kecil bila dibandingkan dengan metode no. 1
Kesimpulannya pada akhirnya PPh yang terhutang satu tahun jumlahnya sama 😀 Terimakasih yang sudah menyempatkan berdiskusi hehehe
jadi dalam kasus ini tidak ada perhitungan yang salah hanya saja metodenya perhitugannya yang berbedaRekan mau tanya,
Contoh : A ada npwp gaji utk tahun 2014 2,5jt tapi di bulan jul 2014 gajinya menjadi 3jt dan mendapat thr, bagaimana cara hitung pph 21 atas thr ya?
Krn di e-spt nya berbeda
Yg sy hitung pph 21 atas thr nya 52,500 tapi utk di e-spt hanya 5,000
Apa saya slah hitung, mohon di bantu