Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 21 apabila pemberi kerja tidak melakukan pemotongan pph 21
PPh 21 apabila pemberi kerja tidak melakukan pemotongan pph 21
- Originaly posted by hanif:
yang saya ragu adalah tentang biaya jabatan. Apakah ia masih boleh memperhitungkan?
Konsep dasar penghitungan PPh adalah dari ph neto…
Nah, pertanyaan yg muncul bagaimana penghit ph netonya?
Dengan menggunakan NPPN? Menurut saya tidak logis…, jadi menggunakan bi jabatan sebagai pengurang ph bruto, dengan syarat ada surat keterangan penghasilan dari pemberi kerja yang menyatakan ybs sebagai pegawai tetap dan jumlah ph bruto yang diterima/diperoleh.. - Originaly posted by begawan5060:
Dengan menggunakan NPPN? Menurut saya tidak logis…, jadi menggunakan bi jabatan sebagai pengurang ph bruto, dengan syarat ada surat keterangan penghasilan dari pemberi kerja yang menyatakan ybs sebagai pegawai tetap dan jumlah ph bruto yang diterima/diperoleh..
saya juga punya pemikiran begini.
Tapi karena dasar hukum yang secara eksplisit mendukung tidak ada, makanya saya jadi ragu.
Perihal surat keterangan tersebut saya kurang yakin akan diperoleh. Sebab, ujungnya sudah bisa ditebak. Perusahaan juga yang akan kena.Trims atas sharingnya
Salam
Jadi salah satu solusinya adalah yg ini ya?
Originaly posted by begawan5060:Kalo bulanan, berarti berlaku ketentuan PPh Ps 25, sehingga julah angsuran bulanan sudah pasti dan jumlahnya tetap..
Salam teman….
Sy kerja pd persh yg bayar pph 21 ada 2 orang,tapi bayar pph nya ada 4.
1. Atas nama direkturnya
2. Atas nama Mangernya
3. pph 25
4. pph 21 badan
Pertanyaannya apakah pada poin 4 itu benar ada?setahu saya kan tdk ada…?
tapi kenapa pihak pajak menerima kalo itu tidak ada?
Tlh jawabanyya taman2….