Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh 21 apabila pemberi kerja tidak melakukan pemotongan pph 21

  • PPh 21 apabila pemberi kerja tidak melakukan pemotongan pph 21

  • Dwi_Setyo

    Member
    9 February 2011 at 9:02 pm
  • Dwi_Setyo

    Member
    9 February 2011 at 9:02 pm

    WP x bekerja pada suatu perusahaan dengan penghasilan dengan penghasilan setip bulannya kira2 1.8 jt. Namun Sipemberi kerja tidak melakukan pemotongan pph 21 atas penghasilan WP x.
    Pertanyaannya solusi apa yang paling baik untuk dilakukan oleh WP x tersebut ?

    mohon pencerahannya rekan2 sekalian untuk soal kasus ini….

  • begawan5060

    Member
    9 February 2011 at 9:04 pm
    Originaly posted by dwi_setyo:

    Pertanyaannya solusi apa yang paling baik untuk dilakukan oleh WP x tersebut ?

    Apakah sudah ber-NPWP? Tanggungan keluarganya berapa?

  • Dwi_Setyo

    Member
    9 February 2011 at 9:11 pm

    sudah ber NPWP dan status TK0

  • Aries Tanno

    Member
    9 February 2011 at 9:16 pm

    minta kepada pemberi kerja untuk memotong PPh yang terutang.
    Kalau enggak mau, andalah yang harus setor sendiri.
    Mekanismenya seperti PPh Pasal 25.
    Kalau boleh berandai-andai, kasus ini sama dengan Orang Indonesia yang bekerja dikantor kedutaan besar asing yang sudah pasti bukan pemotong pajak.

    Salam

  • Dwi_Setyo

    Member
    9 February 2011 at 9:20 pm

    jika melakukan penyetoran sendiri kode MAP dalam ssp menggunakan kode yang mana?

  • Aries Tanno

    Member
    9 February 2011 at 9:23 pm

    pakai kode untuk PPh 25

    Salam

  • Dwi_Setyo

    Member
    9 February 2011 at 9:25 pm

    apakah bila WP menyetorkan sendiri pph atas gajinya sendiri harus tetap melampirkan 1721 a1 dalam SPT tahunan OP ?

    maaf pertanyaannya banyak, sekalian belajar….

  • Aries Tanno

    Member
    9 February 2011 at 9:29 pm

    Kode Akun Pajak 411125 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi
    Kode Jenis Setoran 100

    Originaly posted by dwi_setyo:

    pakah bila WP menyetorkan sendiri pph atas gajinya sendiri harus tetap melampirkan 1721 a1 dalam SPT tahunan OP ?

    maaf pertanyaannya banyak, sekalian belajar….

    tentunya tidak.
    kan tidak dipotong oleh pemberi kerja

    Salam

  • Dwi_Setyo

    Member
    9 February 2011 at 9:33 pm

    cara penghitungan jumlah pajak yang akan disetornya bagaimana ? apakah sama dengan perhitungan PPh 21 seperti Biasa?

    sebelumnya terimakasih atas penjelasannya…

  • Aries Tanno

    Member
    9 February 2011 at 10:36 pm

    seharusnya ya…

    Salam

  • begawan5060

    Member
    9 February 2011 at 10:48 pm
    Originaly posted by dwi_setyo:

    cara penghitungan jumlah pajak yang akan disetornya bagaimana ? apakah sama dengan perhitungan PPh 21 seperti Biasa?

    Setoran apa? Bulanan, atau setoran PPh terutang m/SPT Tahunan PPh OP?

  • Aries Tanno

    Member
    9 February 2011 at 10:52 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Setoran apa? Bulanan, atau setoran PPh terutang m/SPT Tahunan PPh OP?

    kalau bulanan gimana?
    Tahunan OPnya gimana?

    Mohon pencerahannya…

    Salam

  • begawan5060

    Member
    9 February 2011 at 11:20 pm
    Originaly posted by hanif:

    kalau bulanan gimana?

    Kalo bulanan, berarti berlaku ketentuan PPh Ps 25, sehingga julah angsuran bulanan sudah pasti dan jumlahnya tetap…, bukan seperti pemotongan PPh Ps 21 bulanan, jumlahnya akan berubah sesuai dengan ph bruto yg diterima setiap bulan

    Sedangkan tahunan, penghitungannya sesuai dengan tata cara WPOP DN pada umumnya, meskipun terkadang hasilnya sama… tetapi tidak bisa secara serta merta cara menghitungnya sama…
    Sebagai contoh :
    Dalam pemotongan PPh Ps 21 tidak dikenal PTKP K/I/…

  • Aries Tanno

    Member
    9 February 2011 at 11:27 pm

    yang saya ragu adalah tentang biaya jabatan. Apakah ia masih boleh memperhitungkan?

    Salam

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now