Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh 21
rekan misterius,
PPh 21 dipungut jika seseorang atau badan memperoleh penghasilan dari usaha yang dilakukan atau dijalankan berdasarkan kriteria tertentu menurut undang-undang perpajakan, menurut saya karena anda sudah tidak bekerja lagi yang otomatis tidak memperoleh penghasilan sehingga tidak dipungut pajak penghasilannya…….
salam
ya nanti di akhir tahun pajak, pd masa lapor spt tahunan, penghasilan diisi sebatas masa kerja anda rekan misterius, mungkin seperti itu, atau ada tanggapan lain?
terima kasih.
Salam,bearti untuk SPT tahun 2009 ada tetap harus lapor, karena anda mulai tidak bekerja juni 2009, bearti sebelum bulan juni anda masih memperoleh penghasilan, dan anda mendapat bukti potong 1721-A1 dari perusahaan anda. Kecuali jika gaji anda selama bulan januari – Mei dibawah PTKP
- Originaly posted by MsTerius:
Tolong dibantu ^_^
Saya pernah kerja di perusahaan swasta, klo dulu pelaporan pajak di bantu dari pihak perusahaan. Sekarang Saya udah ga kerja lagi (semenjak 1 Juni 2009) trus, pelaporan SPT PPh Pajak 21 gimana?Apakah penghasilan anda semasa kerja diatas PTKP dan atau pada saat keluar anda diberikan bukti potong 1721-A1?
Jika ya anda tinggal lapor SPT pake 1770ss dan lampirkan 1721-A1 nya..