• PPh 21

     ecooce updated 14 years, 11 months ago 5 Members · 5 Posts
  • MsTerius

    Member
    13 January 2010 at 3:53 pm
  • boria1988

    Member
    19 January 2010 at 12:52 pm

    rekan misterius,

    PPh 21 dipungut jika seseorang atau badan memperoleh penghasilan dari usaha yang dilakukan atau dijalankan berdasarkan kriteria tertentu menurut undang-undang perpajakan, menurut saya karena anda sudah tidak bekerja lagi yang otomatis tidak memperoleh penghasilan sehingga tidak dipungut pajak penghasilannya…….

    salam

  • alisha

    Member
    19 January 2010 at 1:45 pm

    ya nanti di akhir tahun pajak, pd masa lapor spt tahunan, penghasilan diisi sebatas masa kerja anda rekan misterius, mungkin seperti itu, atau ada tanggapan lain?
    terima kasih.
    Salam,

  • junkwet01

    Member
    19 January 2010 at 1:47 pm

    bearti untuk SPT tahun 2009 ada tetap harus lapor, karena anda mulai tidak bekerja juni 2009, bearti sebelum bulan juni anda masih memperoleh penghasilan, dan anda mendapat bukti potong 1721-A1 dari perusahaan anda. Kecuali jika gaji anda selama bulan januari – Mei dibawah PTKP

  • ecooce

    Member
    19 January 2010 at 1:49 pm
    Originaly posted by MsTerius:

    Tolong dibantu ^_^
    Saya pernah kerja di perusahaan swasta, klo dulu pelaporan pajak di bantu dari pihak perusahaan. Sekarang Saya udah ga kerja lagi (semenjak 1 Juni 2009) trus, pelaporan SPT PPh Pajak 21 gimana?

    Apakah penghasilan anda semasa kerja diatas PTKP dan atau pada saat keluar anda diberikan bukti potong 1721-A1?

    Jika ya anda tinggal lapor SPT pake 1770ss dan lampirkan 1721-A1 nya..

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now