• pph 21

     Otong updated 16 years, 1 month ago 11 Members · 13 Posts
  • wishly

    Member
    23 February 2008 at 3:14 pm

    apakah ada perubahan tarif pph 21 untuk tahun 2008. terima kasih

  • wishly

    Member
    23 February 2008 at 3:14 pm
  • Dew

    Member
    24 February 2008 at 12:09 pm

    setau saya belum ada aturan yang merubah tarif PPh Pasal 21 sesuai pasal 17 UU PPh tahun 2000. Gak tau ya kalo besok2 UU PPh yang baru disah kan menyusul UU KUP baru yang sudah terlebih dulu disahkan. CMIIW

  • JEFFRY

    Member
    26 February 2008 at 10:05 am

    menurut saya perubahan tarif PPh pasal 21 masih jauh panggang dari api. karena sampai saat ini para anggota dewan masih disibukan dengan RUU pemilu yang sampai saat ini belum selesai.

  • prastono

    Member
    28 February 2008 at 9:19 am

    Belum ada perubahan , karena UU PPh masih sibuk dibahas di DPR jadi ya masih pake UU PPh tahun 2000 dan Per 15/PJ/2006. Namun isunya bagi pegawai yang penghasilan di atas PTKP dan tidak punya NPWP akan dikenakan tarif PPh lebih tinggi

  • Dimas85

    Member
    28 February 2008 at 10:14 am

    Untuk pak prastono bagi pegawai yang penghasilanya di atas PTKP dan tidak punya NPWP akan di kenakan tarif PPh lebih tinggi, dasar hukumnya dari mana?

  • yasin

    Member
    28 February 2008 at 4:20 pm

    Mas Dimas itu wacana, sekarang emang belum kalo tanya dasar hukumnya dari mana ya belum ada, pak Pras bilang itu ISUNYA, dan wacana itu sepertinya sudah semerbak dikalangan WP atau bukan WP (ISUNYA),

  • gginting

    Member
    31 October 2008 at 5:11 am

    mengenai pengenaan tarif PPh yang lebih tinggi untuk karyawan yang memiliki penghasilan di atas PTKP dan tidak mempunyai NPWP saya dengar UU nya akan diberlakukan th 2009 ini ..apa benar? mohon pencerahannya…thx 🙂

  • Otong

    Member
    31 October 2008 at 8:05 am

    Benar coba baca pasal 21 UU No. 36 tahun 2008, dikenakan 20% lebih tinggi…

  • syaifuddin_se

    Member
    31 October 2008 at 9:03 am

    PTKP & TARIF PAJAK PERATURAN BARU

    Penghasilan Tidak Kena Pajak diberikan
    PTKP Sebulan Setahun
    1 TK 1.320.000 15.840.000
    2 K 1.430.000 17.160.000
    3 K/1 1.540.000 18.480.000
    4 K/2 1.650.000 19.800.000
    5 K/3 1.760.000 21.120.000

    Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena
    Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak
    0 s/d 50 juta 5%
    50. juta s/d 250 juta 15%
    250 juta s/d 500 juta 25%
    > 500 juta 35%

    sumber UU No.36 thn 2008 tgl 23 September 2008

  • rina37

    Member
    31 October 2008 at 11:50 am

    Apakah utk SPT tahunan PPh 21 th 2008, tidak perlu dibuatkan laporan SPT tahunan PPh 21 pada April mendatang (April thn 2009) ?
    Kalau ya berarti perhitungan PPh 21 th 2008 ini, mulai dari Jan-Des 2008 jmlhnya hrs sudah sesuai ( tidak bisa dibuat kurang bayar ). Krn biasanya kita buat estimasi dan pada saat pembuatan SPT tahunan PPh 21 apabila kurang bayar maka baru dibuat SSPnya. tolong dong penjelasannya …. Thks

  • suyanto99

    Member
    31 October 2008 at 2:29 pm

    Coba rekan rina merujuk pada PER-39 tahun 2008.
    Salam ORTax…

  • Otong

    Member
    31 October 2008 at 4:25 pm

    Klu pelaporan SPT Tahunan PPh 21 dasar hukumnya per-39/PJ/2008 soal penghitungan acuannya PER-15/PJ/2006 dan tidak akan mungkin terjadi kurang bayar atau lebih bayar kecuali lebih banyak karyawan yang berhenti ketimbang yang tetap bekerja. CMIIW

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now