• pph 21

     fitripdg updated 14 years, 11 months ago 5 Members · 6 Posts
  • roniaffa

    Member
    19 January 2010 at 1:49 pm
  • roniaffa

    Member
    19 January 2010 at 1:49 pm

    buat rekan ortax ..kapan sih batas terakhir pembayaran ppH 21 kurang byr klo kerja di 2 perusahaan / lebih ??? (add aturannya donk), … Thank's

  • ecooce

    Member
    19 January 2010 at 2:03 pm
    Originaly posted by roniaffa:

    kapan sih batas terakhir pembayaran ppH 21

    PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir

    Salam

  • Harrison

    Member
    19 January 2010 at 2:29 pm
    Originaly posted by ecooce:

    PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir

    yupp betul sekali…, walaupun kerja-nya diperusahaan yg lebih banyak lagi…hehehe..

    aturannya liat UU PPh 36 aja…

    salam

  • free85

    Member
    19 January 2010 at 4:58 pm
    Originaly posted by roniaffa:

    buat rekan ortax ..kapan sih batas terakhir pembayaran ppH 21 kurang byr klo kerja di 2 perusahaan / lebih ??? (add aturannya donk), … Thank's

    maksud rekan roniaffa mungkin pph psl 29(pengisian spt tahunan orang pribadi) dengan 2 bukti potong (2 pemberi kerja). betul begitu rekan roniaffa?
    kalo betul paling lambat 31 maret tahun berikutnya.

  • fitripdg

    Member
    19 January 2010 at 5:34 pm

    Atau bisa diliat di Peraturan Direktur Jenderal Pajak No7/PJ/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan
    direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2008

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now