Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › pph 21
buat rekan ortax ..kapan sih batas terakhir pembayaran ppH 21 kurang byr klo kerja di 2 perusahaan / lebih ??? (add aturannya donk), … Thank's
- Originaly posted by roniaffa:
kapan sih batas terakhir pembayaran ppH 21
PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
Salam
- Originaly posted by ecooce:
PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
yupp betul sekali…, walaupun kerja-nya diperusahaan yg lebih banyak lagi…hehehe..
aturannya liat UU PPh 36 aja…
salam
- Originaly posted by roniaffa:
buat rekan ortax ..kapan sih batas terakhir pembayaran ppH 21 kurang byr klo kerja di 2 perusahaan / lebih ??? (add aturannya donk), … Thank's
maksud rekan roniaffa mungkin pph psl 29(pengisian spt tahunan orang pribadi) dengan 2 bukti potong (2 pemberi kerja). betul begitu rekan roniaffa?
kalo betul paling lambat 31 maret tahun berikutnya. Atau bisa diliat di Peraturan Direktur Jenderal Pajak No7/PJ/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan
direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2008