Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh 21
Saya mau tanya
1. bagaimana cara menghitung PPh 21 yang terhutang yang ditanggung oleh pemberi kerja.2. metode persediaan apa yang diakui secara pajak.
1. Kalo ditanggung hitung saja PPh 21 seperti biasa, sama seperti kalo dipotong dari gaji karyawan… tapi nanti tidak bisa jadi pengurang PhKP perusahaan. kalo mau di jadikan tunjangan buat karyawan hitungannyapake di gross up. rumusnya ada di bagian artikel web ini, bisa langsung dipake. Kalo diberikan tunjangan PPh, deductible bagi perusahaan
2. FIFO sama average
Maksudnya tidak ditanggung perusahaan gimana ya..??
boleh diberi contoh ngga mas mardi..? thxMaksudnya pph terutang atas penghasilan si karyawan dibayar sendiri oleh si karyawan. Dan ini dampaknya penerimaan penghasilan karyawan jadi berkurang setiap bulannya karena dikurangi dengan pph 21 nya…
thx..Yup…seperti pendapatnya pak Poerba… dibayar sendiri artinya dipotong dari gaji karyawan lho, jadi nrimanya gaji kurangi pajak gitu gampangnya
PPh 21 ada yang dibayar sendiri, ditanggung perusahaan baik gross up maupun tidak, maupun ditanggung pemerintah.. Apabila dibayar sendiri ya berarti mengurangi take home pay pegawai.
metode sama seperti menghitung pajak pegawai biasa. setelah didapat jumlah pajak yang harus dibayar pegawai, maka jumlah tersebut yang dibayarkan oleh pemberi kerja
- Originaly posted by Fendy:
metode persediaan apa yang diakui secara pajak
menurut UU PPh No 36 yang diperbolehkan oleh pajak adalah metode FIFO dan Average untuk menghitung persediaan
- Originaly posted by Fendy:
1. bagaimana cara menghitung PPh 21 yang terhutang yang ditanggung oleh pemberi kerja.
penghitungannya sama seperti biasa. trus, kalau pajak terutang ditanggung semua oleh pemberi kerja, berarti tidak ada yang akan dipotong dari penghasilan karyawan. sebaliknya apabila hanya sebagian yang ditanggung pemberi kerja, berarti sebagian lagi harus ditanggung karyawan. sehingga akan mengurangi take home pay karyawan
Originaly posted by mardi:api nanti tidak bisa jadi pengurang PhKP perusahaan
maksud rekan mardi, kalau boleh saya tambahkan adalah, bila perusahaan memilih untuk menanggung pajak karyawannya, pengeluaran untuk menanggung pajak tersebut tidak bisa jadi pengurang bagi perusahaan dalam menghitung pajak penghasilan perusahaan, karena masuk pengeluaran yang non deductible bagi perusahaan.
disarankan oleh rekan mardi agar perusahaan memberikan tunjangan pajak kepada karyawan, bukan dengan cara menanggung pajak karyawan. sebab, pengeluaran untuk memberikan tunjangan pajak tersebut bagi perusahaan dapat dijadikan sebagai biaya (deductible) guna menghitung pajak perusahaan.
selanjutnya, agar tunjangan pajak yang diberikan, sama jumlahnya dengan pajak yang harus dibayar karyawan bisa dihitung dengan melakukan gross up yang programnya ada di menu download poin kontribusi member pada situs ini.
bukan begitu rekan mardi?
mohon koreksinyasalam
- Originaly posted by mardi:
2. metode persediaan apa yang diakui secara pajak.
sependapat dengan rekan mardi dan kazam
metode FIFO dan Rata-rata
Salam