Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PPH 21
Rekan ortax,
untuk perhitungan pph 21 pegawai lepas yg gajinya dibayar secara bulanan, gaji netonya apa perlu disetahunkan?
Terimakasih
gaji neto ini maksudnya apa?
Salam
untuk lengkapnya, baca PER No. 31 Tahun 2009
Salam
- Originaly posted by dydy:
pegawai lepas yg gajinya dibayar secara bulanan
Penerima penghasilan diatas adalah Pegawai Tetap…
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
Originaly posted by dydy:
pegawai lepas yg gajinya dibayar secara bulananPenerima penghasilan diatas adalah Pegawai Tetap…
kenapa demikian rekan?
bukankah pegawai tidak tetap juga ada yang dibayarkan secara bulanan? - Originaly posted by yovi:
bukankah pegawai tidak tetap juga ada yang dibayarkan secara bulanan?
Benar rekan yovi….
Namun TS tidak menyebutkan upah sehari dan Jumlah hari bekerja, jumlah unit yang dihasilkan, untuk menghitung penghasilan penghasilan pegawai tersebut…. sehingga asumsi saya pegawai di atas adalah PT.
Berikut definisi PTT (per 31 tahun 2009 angka 11):
Pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.Mohon pendapat rekan…
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
Namun TS tidak menyebutkan upah sehari dan Jumlah hari bekerja, jumlah unit yang dihasilkan, untuk menghitung penghasilan penghasilan pegawai tersebut…. sehingga asumsi saya pegawai di atas adalah PT.
Berikut definisi PTT (per 31 tahun 2009 angka 11):
Pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.setuju..
tinggal tunggu konfirmasi dari TS biar lebih yakin pegawai tersebut masuk kategori yang mana.. Pegawai tidak tetap, gajinya berdasarkan jumlah hari kerja
- Originaly posted by dydy:
Pegawai tidak tetap, gajinya berdasarkan jumlah hari kerja
Untuk perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong setiap masa pajak, kecuali masa pajak terakhir, tarif diterapkan atas perkiraan penghasilan yang akan diperoleh selama 1 (satu) tahun…
(Upah yang dibayar bulanan x 12 Bulan)
Salam
untuk pegawai tidak tetap setiap bulan sudah diterbitkan bukti pemotongan pph 21, apa perhitungan bulan desember sama seperti pegawai tetap hanya tidak ada biaya jabatan?
mohon pencerahannya.
terimakasih- Originaly posted by junjungansitohang:
Untuk perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong setiap masa pajak, kecuali masa pajak terakhir
Kenapa masa pajak terakhir dikecualikan?
Iya, rekan junjungan sitohang kenapa masa pajak terakhir dikecualikan ???
- Originaly posted by dydy:
apa perhitungan bulan desember sama seperti pegawai tetap hanya tidak ada biaya jabatan?
Tidak…, dihitung dengan cara yang sama dengan bulan-bulan sebelumnya..
Maap rekan-rekan keterangan diatas saya copy paste (sebahagian) dari pasal 14 ayat 2 Per 31 / 2009…..
Untuk PTT tidak mengenal penghitungan ulang di bulan desember ataupun di bulan berhenti bekerja….
Salam