Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › pph 21
selamat pagi rekan,maaf saya mau nanya,jika seorang karyawan tetap pph 21 nya nihil tetapi dia memiliki bukti potong yang telah dibayarkan perusahaan karena pajak tenaga ahli,apakah terjadi kurang bayar saat melakukan lapor spt tahunan?
mohon bantuanya rekan,terimakasih- Originaly posted by silviarantira:
selamat pagi rekan,maaf saya mau nanya,jika seorang karyawan tetap pph 21 nya nihil tetapi dia memiliki bukti potong yang telah dibayarkan perusahaan karena pajak tenaga ahli,apakah terjadi kurang bayar saat melakukan lapor spt tahunan?
mohon bantuanya rekan,terimakasihdan perusahaan antara dia bekerja sbg kary tetap dan dibayarkan sbg tenaga ahli apakah sama atau beda ?
sama rekan
- Originaly posted by silviarantira:
sama rekan
jika ybs sbg karyawan di PT yg sama, harusnya penghasilannya di Bukpot tenaga ahli itu digabungkan dgn gajian biasa, entah itu sbg bonus / komisi, dll.
Sehingga hanya ada 1 Bukti Potong A1 untuk diberikan kpd ybs.
Tapi jika tetap mau dipisahkan,
diinfokan saja angka-angkanya Rekan (penghasilan ybs sbg karyawan, penghasilan sbg tenaga ahli, jamsostek, PTKP) biar dihitung disini, karena tergantung angka2 tsb KB atau tidaknya.