• PPh 21

     Vanhounten updated 5 years, 7 months ago 3 Members · 6 Posts
  • meycianggriani

    Member
    29 April 2019 at 8:29 am
  • meycianggriani

    Member
    29 April 2019 at 8:29 am

    permisi rekan-rekan ortax, mau nanya dong apakah benar BUT terkena PPh 21? kalau iya, berapa tarifnya ya?
    dan tarif PPh 21 apakah ada yang sebesar 2,5% ya rekan?
    mohon pencerahannya rekan-rekan, terima kasih.

  • Vanhounten

    Member
    29 April 2019 at 11:02 am

    Selama dalam proses berusaha, anda mempekerjakan karyawan tetap maupun tenaga ahli (karyawan tidak tetap), anda akan dikenakan PPH 21.

    Besaran tarifnya tergantung dari karyawan yang anda miliki.

    Jika karyawan tetap maka Penghasilan dikurangi PTKP dan diperhitungkan dengan tarif pasal 17.

    Sedangkan jika anda memiliki karyawan tidak tetap maka dihitung
    DPP x 50% x tarif pasal 17

  • yabufuu

    Member
    29 April 2019 at 11:41 am

    Setuju dengan rekan vanhounten.

    Yang dimaksud PPh 21 tarif 2,5% itu adalah untuk karyawan tidak tetap dimana tarifnya DPP x 50% x tarif pasal 17 atau DPP x 50% x 5% (untuk Penghasilan dibawah 50jt)

  • meycianggriani

    Member
    29 April 2019 at 12:08 pm
    Originaly posted by Vanhounten:

    Selama dalam proses berusaha, anda mempekerjakan karyawan tetap maupun tenaga ahli (karyawan tidak tetap), anda akan dikenakan PPH 21. Besaran tarifnya tergantung dari karyawan yang anda miliki.

    Jika karyawan tetap maka Penghasilan dikurangi PTKP dan diperhitungkan dengan tarif pasal 17.

    Sedangkan jika anda memiliki karyawan tidak tetap maka dihitung
    DPP x 50% x tarif pasal 17

    apakah ada penjelasan mengenai Bentuk Usaha Tetap, rekan?

  • Vanhounten

    Member
    29 April 2019 at 12:21 pm

    Aturan nya dapat dilihat di :

    PER-31 th 2009 Bab I Pasal 1 angka 4 dan angka 5
    PMK-252 th 2008 Pasal 1 angka 4 dan angka 5.
    UU KUP pasal 1 angka 3.

    4. Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan, termasuk bentuk usaha tetap, yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

    5. Badan adalah badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now