Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21
permisi rekan-rekan ortax, mau nanya dong apakah benar BUT terkena PPh 21? kalau iya, berapa tarifnya ya?
dan tarif PPh 21 apakah ada yang sebesar 2,5% ya rekan?
mohon pencerahannya rekan-rekan, terima kasih.Selama dalam proses berusaha, anda mempekerjakan karyawan tetap maupun tenaga ahli (karyawan tidak tetap), anda akan dikenakan PPH 21.
Besaran tarifnya tergantung dari karyawan yang anda miliki.
Jika karyawan tetap maka Penghasilan dikurangi PTKP dan diperhitungkan dengan tarif pasal 17.
Sedangkan jika anda memiliki karyawan tidak tetap maka dihitung
DPP x 50% x tarif pasal 17Setuju dengan rekan vanhounten.
Yang dimaksud PPh 21 tarif 2,5% itu adalah untuk karyawan tidak tetap dimana tarifnya DPP x 50% x tarif pasal 17 atau DPP x 50% x 5% (untuk Penghasilan dibawah 50jt)
- Originaly posted by Vanhounten:
Selama dalam proses berusaha, anda mempekerjakan karyawan tetap maupun tenaga ahli (karyawan tidak tetap), anda akan dikenakan PPH 21. Besaran tarifnya tergantung dari karyawan yang anda miliki.
Jika karyawan tetap maka Penghasilan dikurangi PTKP dan diperhitungkan dengan tarif pasal 17.
Sedangkan jika anda memiliki karyawan tidak tetap maka dihitung
DPP x 50% x tarif pasal 17apakah ada penjelasan mengenai Bentuk Usaha Tetap, rekan?
Aturan nya dapat dilihat di :
PER-31 th 2009 Bab I Pasal 1 angka 4 dan angka 5
PMK-252 th 2008 Pasal 1 angka 4 dan angka 5.
UU KUP pasal 1 angka 3.4. Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan, termasuk bentuk usaha tetap, yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
5. Badan adalah badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.