Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › pph 21
Saya mau menanyakan ni,,
ada wp yg pph 21 nya sudah dihitung karena tidak melebihi PTKP maka nihil pelaporannya,,
dari jan-jun sudah dilaporkan nihil,,
tetapi pada bulan juli,gaji nya naik,,dan melebihi ptkp,,
cara pelaporannya bagaimana ya?- Originaly posted by Tondisolloon@yahoo.com:
cara pelaporannya bagaimana ya?
Cara melapornya seperti biasa saja rekan,
Tgl 20 setiap bulan berikutnya. Apabila tgl 20 jatuh pada hari libur kerja maka dilaporkan ke hari kerja selanjutnya. hehehe..
Viewing 1 - 3 of 3 replies