Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 2015 LB, PTKP Baru LB
PPh 21 2015 LB, PTKP Baru LB
Selamat siang rekan-rekan ortax, mohon bantuannya.
Saya sudah menghitung ulang PPh 21 dengan PTKP yang baru, dan hasilnya LB. Untuk akhir tahun 2015 statusnya LB juga.
Yang mau saya tanyakan.. untuk bulan januari 2016 berarti yang saya laporkan itu LB 2015 + LB PTKP baru. Apakah benar seperti itu?
Terimakasih
setau saya jika LB tahun sebelumnya dikompensasi ke Jan 2016, tetapi karena rekan menghitung ulang PPh 21 lebih baik tanya ke kring pajak saja untuk informasi lebih akurat atau tanya ke KPP
Viewing 1 - 3 of 3 replies