Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 PPh 21 2015 LB, PTKP Baru LB

  • PPh 21 2015 LB, PTKP Baru LB

     Riki Sanjaya updated 8 years, 4 months ago 2 Members · 3 Posts
  • ddeuie

    Member
    1 August 2016 at 11:07 am

    Selamat siang rekan-rekan ortax, mohon bantuannya.

    Saya sudah menghitung ulang PPh 21 dengan PTKP yang baru, dan hasilnya LB. Untuk akhir tahun 2015 statusnya LB juga.

    Yang mau saya tanyakan.. untuk bulan januari 2016 berarti yang saya laporkan itu LB 2015 + LB PTKP baru. Apakah benar seperti itu?

    Terimakasih

  • ddeuie

    Member
    1 August 2016 at 11:07 am
  • Riki Sanjaya

    Member
    1 August 2016 at 1:54 pm

    setau saya jika LB tahun sebelumnya dikompensasi ke Jan 2016, tetapi karena rekan menghitung ulang PPh 21 lebih baik tanya ke kring pajak saja untuk informasi lebih akurat atau tanya ke KPP

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now