Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21
Selamat pagi rekan,
Perusahaan saya dari Januari-Juli tidak ada lapor PPH 21, jika saya lapor bulan agustus ini apakah bisa ? lalu apakah ada denda nya walaupun nihil semua ?
tetap bisa lapor PPH 21 untuk bulan Agustus meskipun nihil. Tapi, biasanya ada denda untuk keterlambatan laporan, meskipun jumlahnya nihil.
Viewing 1 - 2 of 2 replies