Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › pph 21
izin tanya, saya penelitian di perusahaan yang berbadan hukum CV, saya bingung untuk permasalahan pajaknya
1. apakah direktur dan wakil direktur sekaligus pemilik perlu digaji?
2. apakah direktur dan wakil direktur punya pph 21?
3. apakah karyawan yg penghasilannya lebih dari 6,5jt dikenakan pph 21?
4. siapakah yang memotong pph 21 karyawan? apakah langsung dr perusahaan CV tersebut?
1. Tergantung kondisi perusahaan, bila perusahaan baru berjalan maka biasanya direktur belum ada gaji, bila sudah berjalan dalam jangka waktu yg lama direktur mendapatkan gaji
2 & 3. Gaji yg melebihi batas PTKP maka dikenakan PPh 21
4. Bagian yg memotong bisa karyawan pajak pada perusahaan, atau konsultan pajak bila tidak ada karyawan bagian pajak di perusahaan tersebut