Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21
<font style=”vertical-align: inherit;”><font style=”vertical-align: inherit;”>Punten izin bertanya </font></font>
<font style=”vertical-align: inherit;”><font style=”vertical-align: inherit;”><font style=”vertical-align: inherit;”><font style=”vertical-align: inherit;”>Jika suami istri memiliki NPWP masing-masing dan si istri ingin melakukan kewajiban perpajakannya secara terpisah lalu memiliki tanggungan 2 anak, bagaimana perlakuan perpajakannya?</font></font>
</font></font>Terkait dgn tanggungan anak ikut suami rekan
sehingga di perpajakan istri TK/0
Viewing 1 - 2 of 2 replies