• PPh 21

     Rose Black updated 1 month, 2 weeks ago 4 Members · 4 Posts
  • Nia

    Member
    16 May 2024 at 3:51 pm

    Boleh tanya, kalau pekerja yang bekerja hanya pada saat ada lembur produksi dan dihitung berdasarkan jam kerja dalam beberapa hari,

    cth upah perjam 20.000, di hari ke 1 kerja selama 2 jam & di hari ke 2 kerja selama 1 jam jadi total upahnya yg di ambil adalah 3 jam selama 2 hari,

    untuk pph 21 masuk ke kategori pegawai tidak tetap bulanan atau non bulanan ya?

    dan untuk bukti potong pph 21 dibuat 2 bukti potong atau digabung hanya 1 bukti potong saja ya? serta nilai upah yang di cantumkan di bukti potongnya berapa ya?

    Terima kasih.

  • wverdi

    Member
    20 May 2024 at 8:28 am

    Bisa dipelajari lebih lanjut di PMK 168 2023 / 2024 ya? saya lupa tahun keluarnya untuk penerapan baru perhitungan PPh 21.

    Sepertinya kena pegawai tidak tetap harian kalau flownya seperti di atas….sepertinya ya

  • Ayu Agustina Sari

    Member
    29 May 2024 at 3:02 pm

    kalau sesuai deskripsi tsb, termasuk pegawai tdk tetap non bulanan (harian) ya rekan
    hanya saja jika kita buatkan bukpot sesuai hal tersebut maka setiap karyawan nerima bukti potong harus dibuatkan. Lebih simple nya sih diakumulasi sebulan rekan.

  • Rose Black

    Member
    4 June 2024 at 3:27 pm

    Employees working on an as-needed basis agar io with hourly pay should be classified as non-monthly fixed employees, with separate withholding tax forms issued for each day worked and actual daily earnings recorded.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now