Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21
Tagged: https://appsgb.pk/
PPh 21
Boleh tanya, kalau pekerja yang bekerja hanya pada saat ada lembur produksi dan dihitung berdasarkan jam kerja dalam beberapa hari,
cth upah perjam 20.000, di hari ke 1 kerja selama 2 jam & di hari ke 2 kerja selama 1 jam jadi total upahnya yg di ambil adalah 3 jam selama 2 hari,
untuk pph 21 masuk ke kategori pegawai tidak tetap bulanan atau non bulanan ya?
dan untuk bukti potong pph 21 dibuat 2 bukti potong atau digabung hanya 1 bukti potong saja ya? serta nilai upah yang di cantumkan di bukti potongnya berapa ya?
Terima kasih.
Bisa dipelajari lebih lanjut di PMK 168 2023 / 2024 ya? saya lupa tahun keluarnya untuk penerapan baru perhitungan PPh 21.
Sepertinya kena pegawai tidak tetap harian kalau flownya seperti di atas….sepertinya ya
kalau sesuai deskripsi tsb, termasuk pegawai tdk tetap non bulanan (harian) ya rekan
hanya saja jika kita buatkan bukpot sesuai hal tersebut maka setiap karyawan nerima bukti potong harus dibuatkan. Lebih simple nya sih diakumulasi sebulan rekan.Employees working on an as-needed basis agar io with hourly pay should be classified as non-monthly fixed employees, with separate withholding tax forms issued for each day worked and actual daily earnings recorded.
GB WhatsApp is the most popular and highly advanced version of Whatsapp that brings tons of additional features.
Download GBWhatsApp App Latest Version Anti-Ban and login fixed Official Updated 2024. Enjoy Latest GB Whatsapp OFFICIAL With Extra Features.
- This content has been hidden as the member is suspended.
berarti masuk dalam pegawai tidak tetap – upah harian
dibuatkan ebupot perharinya, jika dibuatkan 1 ebupot kemungkinan terjadi pemotongan karena ptkp nya 450rb/hari