Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21
Halo rekan
Saya mau bertanya terkait pph 21.
Sebelumnya pada masa maret saya melaporkan upah pada kategori pegawai tidak tetap, yang dimana seharusnya saya mengkategorikan sebagai bukan pegawai.
Jadi apa bisa di bulan selanjutnya saya melaporkan pph 21 nya dalam kategori bukan pegawai? Apa akan ada masalah jika mengganti kategori nya?
Sebelumnya dilaporkan sebagai apa? dan apakah sudah dibetulkan yang sebelumnya?
Sebagai pegawai tidak tetap dan belum di betulkan
Harusnya aman ya karena bukan pegawai sepanjang bukan tenaga ahli dan pegawai tidak tetap cara perhitungannya sama di PMK 168.
Viewing 1 - 2 of 2 replies