• PPh 21

     wverdi updated 2 months, 1 week ago 2 Members · 4 Posts
  • fitriaalyaa

    Member
    9 May 2024 at 8:36 pm

    Halo rekan

    Saya mau bertanya terkait pph 21.

    Sebelumnya pada masa maret saya melaporkan upah pada kategori pegawai tidak tetap, yang dimana seharusnya saya mengkategorikan sebagai bukan pegawai.

    Jadi apa bisa di bulan selanjutnya saya melaporkan pph 21 nya dalam kategori bukan pegawai? Apa akan ada masalah jika mengganti kategori nya?

  • wverdi

    Member
    10 May 2024 at 9:56 am

    Sebelumnya dilaporkan sebagai apa? dan apakah sudah dibetulkan yang sebelumnya?

    • fitriaalyaa

      Member
      10 May 2024 at 3:02 pm

      Sebagai pegawai tidak tetap dan belum di betulkan

      • wverdi

        Member
        14 May 2024 at 8:14 am

        Harusnya aman ya karena bukan pegawai sepanjang bukan tenaga ahli dan pegawai tidak tetap cara perhitungannya sama di PMK 168.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now