Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PPh 21
Mohon pencerahan
apakah pembayaran PPh 21 menunggu PKP jadi atau boleh bayar sebelum pkp jadi…
karena saya membayar PPh 21 setelah PKP jadi…tks
Mohon pencerahan
apakah pembayaran PPh 21 menunggu PKP jadi atau boleh bayar sebelum pkp jadi…
karena saya membayar PPh 21 setelah PKP jadi…tks
PPh 21 tidak ada hubungannya dengan PKP pak.
Kewajiban PPh 21 timbul sejak punya NPWP.Kalau PKP relevansinya ke PPN
PPh 21 tidak ada hubungannya dengan PKP pak.
Kewajiban PPh 21 timbul sejak punya NPWP.Kalau PKP relevansinya ke PPN
- Originaly posted by jirkotul:
apakah pembayaran PPh 21 menunggu PKP jadi atau boleh bayar sebelum pkp jadi…
karena saya membayar PPh 21 setelah PKP jadi…tidak perlu menunggu, lapor langsung.. jika telat dan tidak lapor ada sanksinya, cek daftar tagihan di KPP rekan dan sependapat dengan rekan sadikin diatas..
- Originaly posted by jirkotul:
apakah pembayaran PPh 21 menunggu PKP jadi atau boleh bayar sebelum pkp jadi…
karena saya membayar PPh 21 setelah PKP jadi…tidak perlu menunggu, lapor langsung.. jika telat dan tidak lapor ada sanksinya, cek daftar tagihan di KPP rekan dan sependapat dengan rekan sadikin diatas..
oke
NPWP terbit di bulan april 2013 terus operasional kantor bulan juli 2013 bayar baru di masa pajak oktober 2013, apa yang harus dilakukan?
oke
NPWP terbit di bulan april 2013 terus operasional kantor bulan juli 2013 bayar baru di masa pajak oktober 2013, apa yang harus dilakukan?
- Originaly posted by jirkotul:
apa yang harus dilakukan?
Lapor SPT 21 dan 25 dari mulai masa April 2013
- Originaly posted by jirkotul:
apa yang harus dilakukan?
Lapor SPT 21 dan 25 dari mulai masa April 2013
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by jirkotul:
apa yang harus dilakukan?Lapor SPT 21 dan 25 dari mulai masa April 2013
Rekan priadiar4 benar
Tambahan lapor SPM PPN bila sdh dpt SPPKPJust info : PPh 25 berubah menjadi Psl 4 ayat 2 bila sesuai dengan PP 46
Semoga jelas
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by jirkotul:
apa yang harus dilakukan?Lapor SPT 21 dan 25 dari mulai masa April 2013
Rekan priadiar4 benar
Tambahan lapor SPM PPN bila sdh dpt SPPKPJust info : PPh 25 berubah menjadi Psl 4 ayat 2 bila sesuai dengan PP 46
Semoga jelas
- Originaly posted by sadikintjokro:
Just info : PPh 25 berubah menjadi Psl 4 ayat 2 bila sesuai dengan PP 46
apakah menjadi tiada si PPh 25 ini, khususnya pelaporannya??
- Originaly posted by sadikintjokro:
Just info : PPh 25 berubah menjadi Psl 4 ayat 2 bila sesuai dengan PP 46
apakah menjadi tiada si PPh 25 ini, khususnya pelaporannya??