Dear Rekan Ortax,
untuk perhitungan PPh 21, agar tidak memberatkan karyawan boleh ga perhitungan penghasilan teratur ditambahan tidak teratur trus di bagi 13 bulan jadi pada saat mendapat thr tidak terbebani, mohon pencerahannya- Originaly posted by puspaningsih:
untuk perhitungan PPh 21, agar tidak memberatkan karyawan boleh ga perhitungan penghasilan teratur ditambahan tidak teratur trus di bagi 13 bulan jadi pada saat mendapat thr tidak terbebani, mohon pencerahannya
ini merujuk aturan yang mana?
dibagi 13 bulan?jika tidak ingin memberatkan karyawan, maka sebaiknya perusahaan menghitung PPh 21 dengan menggunakan metode Gross Up..
Ok Rekan Yovi tks infonya mau si begitu
Viewing 1 - 4 of 4 replies