Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh 21
Dear Adm
Mohon batuan pencerahannya,
Bergini seorang karyawan A sebelumnya dari bulan jan- mei berkerja di CV A sebagai karyawan dan mulai juni di angakt jd direktur di CV. B.. gemana perhitungan pph 21 nya ? terus pelaporan spt tahunanya gemana ?terima kasih
Rekan nurida,
1. CV A dan CV B saling berkaitan ndak?
Kalau tidak saling berkaitan, berarti penghasilannya hanya dari pegawai di CV A
2. CV B modalnya terbagi atas saham ndak?
Kalau modalnya tidak terbagi atas lembar saham, maka atas penghasilan yang diterima oleh direktur tersebut bukan merupakan obyek pph bagi si penerima dan bagi pemberi penghasilan termasuk dalam non deductible expenses.
3. Masalah pelaporan SPT itu maksudnya apa? Apakah bingung menggunakan jenis form yang mana? Lihat saja sumber penghasilan yang diterima (apakah hanya dari satu atau lebih dari satu pemberi kerj) dan jumlah penghasilan dari pemberi kerja (60 juta dalam setahun atau tidak), selain itu apakah ada penghasilan lain dari pemberi kerja (misal usaha dagang, dll). Dari situ baru bisa diputuskan mau menggunakan jenis form yang mana..
🙂
Rekan Regihan, thanks atas masukannya
namun saya bingungnya yang bukti potong 1721 a1 nya
masalahnya wktu di karyawan A menjadi karyawan di CV A selama jan- mei dia terima gaji sebesar 4 jt/bln dan wktu pengangkatan direktur di CV B ,penghasilannya dari gaji juga juni- des sebesar 5jt/bln,,, tu gemana cara hitung n perlakunnya ?apa kah dibukti potong tsbt penghasilannya digab antara CV A dg CV B atau dipisah-pisahkan ? jika dipisah2kan bagaimana perlakuan PTKPnya. apa disetahunkan atau dihitung berdasarkan lama dia bekaerja dimasing2 CV..
mohon bantuannya.
- Originaly posted by nurida:
an mulai juni di angakt jd direktur di CV. B.. gemana perhitungan pph 21 nya ?
Sepanjang hanya mendudki jabatan (bukan owner/pengurus), dihitung seperti peg tetap pada umumnya..
Dear Pak begawan5060
benar pak karyawannya hanya menduduki sebagi jabatan saja.
perhitungannya apa dipisahkan pak? antara CV.A dg CV. B ? atau digabungkan ?
salam
- Originaly posted by nurida:
perhitungannya apa dipisahkan pak? antara CV.A dg CV. B ? atau digabungkan ?
Penghitungan apa? Pemotongan PPh 21 atau pengisian SPT Tahunan PPh OP?
Pemotongan PPh 21 nya Pak ?
- Originaly posted by begawan5060:
perhitungannya apa dipisahkan pak? antara CV.A dg CV. B ?
Dalam Form 1721-A1 CV.B :
15. PENGHASILAN NETO MASA SEBELUMNYA = "Penghasilan Netto selama Kerja Di CV.A"
20. PPh PASAL 21 YANG TELAH DIPOTONG MASA SEBELUMNYA = "PPH 21 yang telah dibayar/dipotong di CV.A"PAK BEGAWAN, MOHON DIKOREKSI jawaban saya.