Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › pph 21
all rekan saya mohon bantuannya, saya belum paham gimana caranya mengerjakan pph 21 bulan desember baik masa dan tahunannya,,
trimakasihkenapa baru dikerjakan sekarang?
berarti SPT pph 21 desember 2014 belum dilaporkan???
Viewing 1 - 3 of 3 replies