Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 15 Perusahaan Pelayaran DN
PPh 15 Perusahaan Pelayaran DN
Dear Rekans,
Mau tanya niy mengenai Pemotongan PPh Ps. 15.
Berapakah tarif pemotongan PPh pasal 15 untuk jasa pelayaran dalam negeri jika suatu perusahaan pelayaran tsb tdk mempunyai npwp?
Apakah tetap 1,2 % dr persedaran usaha?Makasih.
SalamTdk pernah dengar/baca ada pph psl 15 tdk ada npwp tarifnya akan berbeda dg yg punya npwp. Kalau 21, 22, 23 ada.
SalamTerima kasih rekan Simonalim
- Originaly posted by simonalim:
Tdk pernah dengar/baca ada pph psl 15 tdk ada npwp tarifnya akan berbeda dg yg punya npwp. Kalau 21, 22, 23 ada.
Salasetujuuuu…
Salam
Tetap
Yg mendapat kenaikan tarif PPh jika tidak ber-NPWP:
PPh pasal 21 -> 20%
PPh pasal 22 dan 23 -> 100%UU PPh pasal 21, 22, dan 23
Viewing 1 - 6 of 6 replies