Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › PPh 15 BUT perkapalan luar negeri
PPh 15 BUT perkapalan luar negeri
halo teman-teman sekalian
saya mau numpang nanya
apabila ada perusahaan pelayaran luar negeri yang mendirikan kantor perwakilan di Indonesia, itukan atas penghasilannya terutang pph 15 dengan tarif 2,64%
apakah atas penghasilan tersebut juga terutang pph badan dengan tarif 25% dari net income sebelum tax dan branch profit tax sebesar 25% dari net income after tax?terimakasih
tidak. sudah final
saya baca di beberapa sumber, ada yang mengatakan bahwa penghasilannya harusnya dikenai corporate tax dan branch profit tax saja karena yang didirikan adalah kantor perwakilan (representative office)
kira-kira bagaimana ya rekan?
Viewing 1 - 4 of 4 replies