Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPH 15 Aktivitas Angkutan Batubara
PPH 15 Aktivitas Angkutan Batubara
Ijin Bertanya, Perusahan memilki KLBI 501. melakuakn aktivitas pengiriman batu bara via laut, dari pelabuhan ke pelabuhan dalam negeri, tidak memilki ijin SIUPAL, tidak memilki kapal ( sewa ke perusahan lain) ) apakah di kenapakan PPH 15 atau PPH 23, dan PPN nya tarif umum (11% atau 1.1%)? atas jawabannya saya ucapakan terimakasih
PPh 23 karena tidak memiliki SIUPAL, harusnya PPNnya normal ya karena kegiatan pengiriman batu bara bukan freight forwarding atau jasa logistik.
Viewing 1 - 2 of 2 replies