Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPh 1%, CV, dan pajak pemilik

  • PPh 1%, CV, dan pajak pemilik

     sucahyolukito updated 9 years, 2 months ago 5 Members · 7 Posts
  • vangoz

    Member
    24 September 2015 at 10:16 am

    Halo rekan2.
    Saya dan partner saya ingin memulai usaha dan belum memutuskan apakah bentuknya CV atau PT. Selain masalah ownership, badan hukum, dsb, saya ingin menanyakan mengenai masalah pajak di sini.

    Dari yang saya tangkap badan usaha dengan penghasilan bruto < 4.8M hanya dikenai PPh 1% dari bruto, yang menurut saya cukup ringan. Lalu yang saya tangkap juga untuk badan usaha CV, penarikan uang dari CV ke pemilik tidak dikenai pajak lagi karena penghasilan CV tidak dianggap terpisah dari penghasilan pemiliknya.

    Jika benar demikian, apakah artinya untuk badan usaha CV kita hanya terkena PPh badan 1% tanpa perlu membayar PPh perorangan lagi? Jika benar maka untuk tahap awal akan sangat meringankan dibandingkan PT yang memisahkan penghasilan pribadi dan penghasilan badan (kena pajak ganda).

    Sebelumnya terima kasih atas masukannya.

  • vangoz

    Member
    24 September 2015 at 10:16 am
  • harl3m123

    Member
    24 September 2015 at 4:59 pm
    Originaly posted by vangoz:

    Dari yang saya tangkap badan usaha dengan penghasilan bruto < 4.8M hanya dikenai PPh 1% dari bruto, yang menurut saya cukup ringan. Lalu yang saya tangkap juga untuk badan usaha CV, penarikan uang dari CV ke pemilik tidak dikenai pajak lagi karena penghasilan CV tidak dianggap terpisah dari penghasilan pemiliknya.

    Ya, kalau dibawh 4,8 M pakai Pph 1% dari omset. Ya jika CV, prive tidak akan dikenai pajak

    Originaly posted by vangoz:

    Jika benar demikian, apakah artinya untuk badan usaha CV kita hanya terkena PPh badan 1% tanpa perlu membayar PPh perorangan lagi? Jika benar maka untuk tahap awal akan sangat meringankan dibandingkan PT yang memisahkan penghasilan pribadi dan penghasilan badan (kena pajak ganda).

    Tidak, NPWP CV dan NPWP pengurus itu beda. Jadi Anda harus melaporkan pajak Anda juga setiap tahun. Kalau penghasilan Anda cuma dari prive isikan di SPT tahunan pribadi Anda bahwa penghasilan cuma dari prive (masalah ini mungkin ada rekan yang lebih ngerti bisa membantu).

  • sop_buntut

    Member
    25 September 2015 at 9:56 am

    menyimak…..

  • priadiar4

    Member
    25 September 2015 at 10:01 am
    Originaly posted by vangoz:

    Jika benar maka untuk tahap awal akan sangat meringankan dibandingkan PT yang memisahkan penghasilan pribadi dan penghasilan badan (kena pajak ganda).

    perspektif objek pajak ganda kurang pas

  • sop_buntut

    Member
    25 September 2015 at 10:36 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by vangoz: Jika benar maka untuk tahap awal akan sangat meringankan dibandingkan PT yang memisahkan penghasilan pribadi dan penghasilan badan (kena pajak ganda).perspektif objek pajak ganda kurang pas

    apabila pajak ganda kurang pas, yang dimaksud adalah PPh badan dan PPh pribadi secara terpisah…. apakah yang di maksud seharusnya begini rekan ?

  • sucahyolukito

    Member
    28 September 2015 at 2:19 pm

    tergantung bidang usaha yang dijalankan. karena ada beberapa bidang usaha yang tidak diperkenankan untuk memakai PP 46 tahun 2013 atau PPh 1%

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now