Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPH 1% apakah bisa ikut PMK 91 ? Caranya?
PPH 1% apakah bisa ikut PMK 91 ? Caranya?
Rekan….mohon bantuan…..
PT. ABC ikut aturan PP 46 dengan membayar pph final 1%. Ada keterlambatan pembayaran pph final utk thn 2014 dan dibayarkan di tahun 2015. Kemudian ada kiriman STP dari KPP. Apa bisa memanfaatkan PMK 91 utk pengurangan/penghapusan sanksi ya?
Saya sudah mencoba mengisi surat lampiran PMK 91 tapi bingung mengisinya.
Saya memilih yang ketiga yaitu:
Keterlambatan pembayaran pajak atas:
* SPT :
* Tahun Pajak/Masa Pajak :
* …….dan seterusnyaPertanyaan saya, di mana saya harus isi data pph final 1% yang akan saya mintakan keringanan? Apakah di bagian 3 tersebut? kalau iya..di kolom SPT diisi apa? Saya bingung.
Minta masukan rekan2
Terima kasihbisa di cek kak peraturan terbaru PP 23 tahun 2018 dengan tarif 0.5%
http://www.pajak.go.id/sites/default/files/info-pa jak/PP%2023%202018%20.pdf