Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pph 1% apakah berlaku untuk perusahaan cabang?

  • Pph 1% apakah berlaku untuk perusahaan cabang?

     ZAINAL ARIFIN updated 9 years, 6 months ago 11 Members · 59 Posts
  • alifalfath

    Member
    19 June 2014 at 3:32 am

    Dear rekan, jika suatu perusahaan memiliki cabang dalam 1 wilayah KPP namun memiliki NPWP sendiri, kode cabang 001, dan sebelumnya tidak ada kewajiban melaporkan SPT Tahunan/tidak berkewajiban membayar PPh Pasal 25 bulanan, apakah dengan adanya PP No. 46/2013 perusahaan cabang wajib pula menyetorkan PPh Final 1% ataukah PPh final 1%nya digabung sekaligus sama yg perusahaan induk? mohon pencerahannya. trims
    salam

  • alifalfath

    Member
    19 June 2014 at 3:32 am

    Dear rekan, jika suatu perusahaan memiliki cabang dalam 1 wilayah KPP namun memiliki NPWP sendiri, kode cabang 001, dan sebelumnya tidak ada kewajiban melaporkan SPT Tahunan/tidak berkewajiban membayar PPh Pasal 25 bulanan, apakah dengan adanya PP No. 46/2013 perusahaan cabang wajib pula menyetorkan PPh Final 1% ataukah PPh final 1%nya digabung sekaligus sama yg perusahaan induk? mohon pencerahannya. trims
    salam

  • alifalfath

    Member
    19 June 2014 at 3:32 am

    Dear rekan, jika suatu perusahaan memiliki cabang dalam 1 wilayah KPP namun memiliki NPWP sendiri, kode cabang 001, dan sebelumnya tidak ada kewajiban melaporkan SPT Tahunan/tidak berkewajiban membayar PPh Pasal 25 bulanan, apakah dengan adanya PP No. 46/2013 perusahaan cabang wajib pula menyetorkan PPh Final 1% ataukah PPh final 1%nya digabung sekaligus sama yg perusahaan induk? mohon pencerahannya. trims
    salam

  • alifalfath

    Member
    19 June 2014 at 3:32 am
  • priadiar4

    Member
    19 June 2014 at 7:51 am
    Originaly posted by ALIFALFATH:

    perusahaan cabang wajib pula menyetorkan PPh Final 1%

    iya

  • priadiar4

    Member
    19 June 2014 at 7:51 am
    Originaly posted by ALIFALFATH:

    perusahaan cabang wajib pula menyetorkan PPh Final 1%

    iya

  • priadiar4

    Member
    19 June 2014 at 7:51 am
    Originaly posted by ALIFALFATH:

    perusahaan cabang wajib pula menyetorkan PPh Final 1%

    iya

  • andr0ni

    Member
    19 June 2014 at 10:03 am
    Originaly posted by ALIFALFATH:

    Dear rekan, jika suatu perusahaan memiliki cabang dalam 1 wilayah KPP namun memiliki NPWP sendiri, kode cabang 001, dan sebelumnya tidak ada kewajiban melaporkan SPT Tahunan/tidak berkewajiban membayar PPh Pasal 25 bulanan, apakah dengan adanya PP No. 46/2013 perusahaan cabang wajib pula menyetorkan PPh Final 1% ataukah PPh final 1%nya digabung sekaligus sama yg perusahaan induk? mohon pencerahannya. trims
    salam

    Dari praktik yang saya tahu, pusat yang setor pp 46 1% nya rekan,

    Salam

  • andr0ni

    Member
    19 June 2014 at 10:03 am
    Originaly posted by ALIFALFATH:

    Dear rekan, jika suatu perusahaan memiliki cabang dalam 1 wilayah KPP namun memiliki NPWP sendiri, kode cabang 001, dan sebelumnya tidak ada kewajiban melaporkan SPT Tahunan/tidak berkewajiban membayar PPh Pasal 25 bulanan, apakah dengan adanya PP No. 46/2013 perusahaan cabang wajib pula menyetorkan PPh Final 1% ataukah PPh final 1%nya digabung sekaligus sama yg perusahaan induk? mohon pencerahannya. trims
    salam

    Dari praktik yang saya tahu, pusat yang setor pp 46 1% nya rekan,

    Salam

  • andr0ni

    Member
    19 June 2014 at 10:03 am
    Originaly posted by ALIFALFATH:

    Dear rekan, jika suatu perusahaan memiliki cabang dalam 1 wilayah KPP namun memiliki NPWP sendiri, kode cabang 001, dan sebelumnya tidak ada kewajiban melaporkan SPT Tahunan/tidak berkewajiban membayar PPh Pasal 25 bulanan, apakah dengan adanya PP No. 46/2013 perusahaan cabang wajib pula menyetorkan PPh Final 1% ataukah PPh final 1%nya digabung sekaligus sama yg perusahaan induk? mohon pencerahannya. trims
    salam

    Dari praktik yang saya tahu, pusat yang setor pp 46 1% nya rekan,

    Salam

  • priadiar4

    Member
    19 June 2014 at 10:08 am
    Originaly posted by andr0ni:

    Dari praktik yang saya tahu, pusat yang setor pp 46 1% nya rekan,

    Salam

    harusnya NPWP Cabangnya

  • priadiar4

    Member
    19 June 2014 at 10:08 am
    Originaly posted by andr0ni:

    Dari praktik yang saya tahu, pusat yang setor pp 46 1% nya rekan,

    Salam

    harusnya NPWP Cabangnya

  • priadiar4

    Member
    19 June 2014 at 10:08 am
    Originaly posted by andr0ni:

    Dari praktik yang saya tahu, pusat yang setor pp 46 1% nya rekan,

    Salam

    harusnya NPWP Cabangnya

  • made.renata

    Member
    19 June 2014 at 11:07 am

    dear rekan

    mohon koreksinya, apabila yang menyetor pp 46 adalah npwp cabang brti cabang wajib melaporkan SPT Badan. setahu saya NPWP cabang tidak wajib melaporkan SPT Badan.

  • made.renata

    Member
    19 June 2014 at 11:07 am

    dear rekan

    mohon koreksinya, apabila yang menyetor pp 46 adalah npwp cabang brti cabang wajib melaporkan SPT Badan. setahu saya NPWP cabang tidak wajib melaporkan SPT Badan.

Viewing 1 - 15 of 59 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now