Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pph 1% apakah berlaku untuk perusahaan cabang?
Pph 1% apakah berlaku untuk perusahaan cabang?
Dear rekan, jika suatu perusahaan memiliki cabang dalam 1 wilayah KPP namun memiliki NPWP sendiri, kode cabang 001, dan sebelumnya tidak ada kewajiban melaporkan SPT Tahunan/tidak berkewajiban membayar PPh Pasal 25 bulanan, apakah dengan adanya PP No. 46/2013 perusahaan cabang wajib pula menyetorkan PPh Final 1% ataukah PPh final 1%nya digabung sekaligus sama yg perusahaan induk? mohon pencerahannya. trims
salamDear rekan, jika suatu perusahaan memiliki cabang dalam 1 wilayah KPP namun memiliki NPWP sendiri, kode cabang 001, dan sebelumnya tidak ada kewajiban melaporkan SPT Tahunan/tidak berkewajiban membayar PPh Pasal 25 bulanan, apakah dengan adanya PP No. 46/2013 perusahaan cabang wajib pula menyetorkan PPh Final 1% ataukah PPh final 1%nya digabung sekaligus sama yg perusahaan induk? mohon pencerahannya. trims
salamDear rekan, jika suatu perusahaan memiliki cabang dalam 1 wilayah KPP namun memiliki NPWP sendiri, kode cabang 001, dan sebelumnya tidak ada kewajiban melaporkan SPT Tahunan/tidak berkewajiban membayar PPh Pasal 25 bulanan, apakah dengan adanya PP No. 46/2013 perusahaan cabang wajib pula menyetorkan PPh Final 1% ataukah PPh final 1%nya digabung sekaligus sama yg perusahaan induk? mohon pencerahannya. trims
salam- Originaly posted by ALIFALFATH:
perusahaan cabang wajib pula menyetorkan PPh Final 1%
iya
- Originaly posted by ALIFALFATH:
perusahaan cabang wajib pula menyetorkan PPh Final 1%
iya
- Originaly posted by ALIFALFATH:
perusahaan cabang wajib pula menyetorkan PPh Final 1%
iya
- Originaly posted by ALIFALFATH:
Dear rekan, jika suatu perusahaan memiliki cabang dalam 1 wilayah KPP namun memiliki NPWP sendiri, kode cabang 001, dan sebelumnya tidak ada kewajiban melaporkan SPT Tahunan/tidak berkewajiban membayar PPh Pasal 25 bulanan, apakah dengan adanya PP No. 46/2013 perusahaan cabang wajib pula menyetorkan PPh Final 1% ataukah PPh final 1%nya digabung sekaligus sama yg perusahaan induk? mohon pencerahannya. trims
salamDari praktik yang saya tahu, pusat yang setor pp 46 1% nya rekan,
Salam
- Originaly posted by ALIFALFATH:
Dear rekan, jika suatu perusahaan memiliki cabang dalam 1 wilayah KPP namun memiliki NPWP sendiri, kode cabang 001, dan sebelumnya tidak ada kewajiban melaporkan SPT Tahunan/tidak berkewajiban membayar PPh Pasal 25 bulanan, apakah dengan adanya PP No. 46/2013 perusahaan cabang wajib pula menyetorkan PPh Final 1% ataukah PPh final 1%nya digabung sekaligus sama yg perusahaan induk? mohon pencerahannya. trims
salamDari praktik yang saya tahu, pusat yang setor pp 46 1% nya rekan,
Salam
- Originaly posted by ALIFALFATH:
Dear rekan, jika suatu perusahaan memiliki cabang dalam 1 wilayah KPP namun memiliki NPWP sendiri, kode cabang 001, dan sebelumnya tidak ada kewajiban melaporkan SPT Tahunan/tidak berkewajiban membayar PPh Pasal 25 bulanan, apakah dengan adanya PP No. 46/2013 perusahaan cabang wajib pula menyetorkan PPh Final 1% ataukah PPh final 1%nya digabung sekaligus sama yg perusahaan induk? mohon pencerahannya. trims
salamDari praktik yang saya tahu, pusat yang setor pp 46 1% nya rekan,
Salam
- Originaly posted by andr0ni:
Dari praktik yang saya tahu, pusat yang setor pp 46 1% nya rekan,
Salam
harusnya NPWP Cabangnya
- Originaly posted by andr0ni:
Dari praktik yang saya tahu, pusat yang setor pp 46 1% nya rekan,
Salam
harusnya NPWP Cabangnya
- Originaly posted by andr0ni:
Dari praktik yang saya tahu, pusat yang setor pp 46 1% nya rekan,
Salam
harusnya NPWP Cabangnya
dear rekan
mohon koreksinya, apabila yang menyetor pp 46 adalah npwp cabang brti cabang wajib melaporkan SPT Badan. setahu saya NPWP cabang tidak wajib melaporkan SPT Badan.
dear rekan
mohon koreksinya, apabila yang menyetor pp 46 adalah npwp cabang brti cabang wajib melaporkan SPT Badan. setahu saya NPWP cabang tidak wajib melaporkan SPT Badan.